Kriminal

Buronan Ranmor R2 di Parkiran Pos Teluk Lamong Tahun 2019, Ditangkap Polsek Asem Rowo Surabaya

×

Buronan Ranmor R2 di Parkiran Pos Teluk Lamong Tahun 2019, Ditangkap Polsek Asem Rowo Surabaya

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Asem Rowo
Tersangka baju orange didampingi Kapolsek Asem Rowo saat konferensi pers. (Dok. Imam/LensaNusantara)

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.IDPolsek Asem Rowo Surabaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor R2 yang disertai dengan pemberatan di parkiran Pos I Teluk Lamong Surabaya pada hari Minggu, tanggal 08 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam data-data laporan korban, pelaku diketahui dua orang yaitu Purwanto alias Ghofur (42) tinggal di Genting V Surabaya dan temannya yang sempat buron tahun 2019 bernama Samsul Anang alias Anang (55) tinggal di Tambak Osowilangon, Kecamantan Benowo Surabaya kini sudah tertangkap dan mendekam di teralis besi Mapolsek Asem Rowo mengikuti jejak rekannya yang sudah tertangkap lebih dulu atas nama Purwanto

Example 300x600

Kapolsek Asem Rowo, Kompol Hegy Renanta S.T. S.I.K didampingi oleh Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto mengatakan, dengan merusak kunci sepeda menggunakan leter T pelaku buron pencuri sepeda motor milik pelaku yang di parkir di Pos I Teluk Lamong Surabaya.

“Namun naas saat pelaku mencuri sepeda motor dipergoki oleh teman korban (Securty) dan akhirnya pelaku melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik korban dan di kejar oleh Securty, sewaktu di Jln. Kawasan Kalianak 55 Surabaya pelaku Samsul jatuh dari sepeda motor,” ungkap Hegy Sabtu 20 Mei 2023, saat gelar Konferensi Pers.

Tertangkapnya buronan sejak tahun 2019 atas nama Samsul Anang berdasarkan informasi dari Babinkamtibmas daerah Tambak Langon Surabaya. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Unit Polsek Asem Rowo, dan pelaku Samsul Anang berhasil diamankan pada hari Kamis 18 Mei 2023 jam 10.00 WIB.

Saat diinterogasi oleh polisi pelaku mengakui perbuatannya. Adapun barang bukti yang berhasil diaman 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Nopol W 5102 TY tahun 2012 dan satu lembar STNK Atas Nama Nurul Huda.
Pelaku belum bisa di wawancara lebih lanjut di karenakan masih proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di ancam dengan Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Hegy Renanta. (Mam)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.