Berita

Dua Terdakwa Narkotika 14 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati JPU Kejari Dumai

×

Dua Terdakwa Narkotika 14 Kilogram Sabu Dituntut Hukuman Mati JPU Kejari Dumai

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai
Sidang dua terdakwa Narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Dumai, Kamis (16/03/2023).

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai kembali menuntut mati dua terdakwa yang terlibat peredaran gelap narkotika. Kali ini, Korps Adhyaksa tersebut menyatakan para pelaku terbukti sebagai pemasok 14 kilogram narkotika jenis sabu.

Masing-masing terdakwa yakni Lamidi alias Di Bin Ngadiman dan Heru Saputra alias Heru Bin Taheran. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Dumai dengan No.Reg. Perkara Pdm-140/Dumai/11/2022.

Example 300x600

Tuntutan pidana mati yang dibacakan JPU Andi Sahputra Sinaga, SH, MH pada sidang yang digelar Kamis (16/3) sesuai perintah Kepala Kejari (Kajari) Dumai, Agustinus Herimulyanto.

Menurut JPU tuntutan pidana mati bukan tanpa alasan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai, Abu Nawas, SH, MH kepada media menjelaskan, berdasarkan bukti yang cukup yang diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa Lamidi alias Di Bin Ngadiman dan Heru Saputra alias Heru Bin Taheran terbukti memasok narkotika jenis sabu dengan jumlah yang banyak.

“Tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Lamidi alias Di Bin Ngadiman dan Heru Saputra alias Heru Bin Taheran diberikan dengan pertimbangan bahwa terdakwa terbukti memasok narkotika yang dapat merusak generasi bangsa seberat 14 kilogram,” jelasnya.

Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto melalui Kasi Intel Abu Nawas SH, MH, memberikan warning agar masyarakat di Kota Dumai jangan tergiur dan terjerumus lingkaran setan narkotika. Kejaksaan Negeri Dumai selalu berkomitmen untuk bertindak tegas bagi siapa saja pelaku kejahatan narkotika yang dapat merusak moral dan kesehatan serta menghancurkan generasi emas penerus bangsa.

“Kejaksaan Negeri Dumai akan menindak tegas dan tidak akan ragu-ragu menuntut mati para pelaku tindak pidana narkotika, dan bukan hanya kali ini Kejari Dumai menuntut mati pelaku kejahatan narkotika,” tegasnya.

Kastel menambahkan, Lamidi alias Di Bin Ngadiman dan Heru Saputra alias Heru Bin Taheran ditangkap oleh Tim Satgas Ops Intelmal 1 dan Tim F1QR Lanal Dumai pada tanggal 12 Agustus 2022 lalu yang pada saat itu tertangkap basah membuang 1 goni berisi Narkotika seberat 14 Kg yang dibalut dengan bungkus teh plastik cina di perairan perairan perbatasan laut antara indonesia dan Malaysia.

Kasi Pidum Kejari Dumai, Iwan Roy menyampaikan bahwa dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan, sudah tepat jika kedua terdakwa dituntut penjatuhan pidana mati sesuai dengan ketentuan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatan terdakwa, keduanya disangka melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum,” terangnya.

Terhadap tuntutan hukuman mati tersebut, Lamidi alias Di Bin Ngadiman dan Heru Saputra alias Heru Bin Taheran melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya pada hari Senin 20 Maret 2023.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.