Pemerintahan

Hutang Rekanan Wastafel Dibayar Bupati Jember, Ini Penjelasannya

197
×

Hutang Rekanan Wastafel Dibayar Bupati Jember, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Bupati Jember
Wawancara Bupati Jember setelah Penyerahan Simbolis Pembayaran Hutang Rekanan Wastafel, Kamis (16/3/2023).(Foto: Badri/ LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menyerahkan secara simbolis pembayaran hutang rekanan proyek wastafel BTT COVID-19 tahun 2020, di Pendopo Wahyawibawagraha, (16/3/2023)

Example 300x600

Bupati Jember Hendy Siswanto mengungkapkan, Penyerahan pembayaran hutang wastafel tahun 2020 baru tahun ini di selesaikan sekitar 12 milyar.

“Yang kurang lengkap supaya melengkapi dokumen untuk kurang nantinya saya akan bayarkan 100 persen pada tahun 2023,” tegasnya.

BACA JUGA :
Tim RSD Balung Memakai Pakaian Bernuansa Betawi Dalam Apel Kebangsaan Cinta Pluralisme Kirab Pusaka Nusantara, Sedekah Bumi dan Pameran Pusaka

Akibat keterlambatan ini, kami sedang melakukan kajian bahwa ini kewajiban kita untuk menyelesaikan.

“Pemkab Jember menyelesaikan secara regulasi tentunya Pemkab Jember, tidak bisa membangun sendiri tanpa pihak kerja lain,”bebernya.

Sisanya yang belum terbayar menunggu kelengkapan dokumen karena anggaran sudah tersedia.

“Hari ini 15 rekanan yang sudah terbayarkan, sehingga ini sesuai dengan putusan PN Jember kami langsung tindak lanjuti,” ujar Bupati.

BACA JUGA :
DPRD Jember Gelar Reses: Warga Minta Jembatan Diperbaiki Agar Tidak Memakan Korban

Menurut kuasa hukum rekanan wastafel Dewatoro S Poetera mengatakan, Bupati sudah melakukan pembayaran proyek wastafel 2021 di lunasi. Sementara kita ajukan pada akhir Desember sekitar 1,4 milyar dan sisanya hari ini dibayarkan kurang lebih 13 milyar.

“Selanjutnya pembayaran proyek wastafel 31 milyar yang telah dilaporkan BPK telah di anggarkan, namun terhutang tercatat 31 milyar akan di tuntaskan 2023,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Pemkab Jember Buka Program Pasang Listrik Gratis Warga Kurang Mampu, Daftar Lewat Wadul Gus’e

Kemudian yang saya pegang kurang lebih 18 milyar hampir 21 rekanan dengan total 54 gugatan dan 47 putusan sudah Incrach.

“Namun saat ini masih mengajukan gugatan masih proses di pengadilan negeri Jember,” pungkasnya (Dri).