Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jember mengimbau seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian Tunjangan Hari Haya (THR) Idul Fitri kepada para pekerja selambat-lambatnya pada H-7 lebaran, Senin (3/4/2023).
Menurut Kadisnaker Jember, Bambang Rudianto, S.Sos mengatakan, THR untuk para pekerja segera mungkin di cairkan paling lambat H-7, pengalaman tahun yang lalu tidak ada yang melaporkan begitu sudah berubah tahun. Baru ada yang melaporkan THR-Nya kurang.
“Itu menjadi evaluasi bagi kita, kemudian kita sudah memberikan surat edaran baik perusahaan, serikat buruh dan pengusaha yang di wakili oleh Apindo,” kata Kadisnaker saat ditemui di ruang kerjanya.
Kemudian pihaknya membuat pengaduan posko di Sekertariat Perhubungan Industrian Disnaker, tentang pengaduan THR. Sehingga melihat pada tahun sebelumnya perusahaan memberikan THR H-2 lebaran.
“Kalau THR di berikan pada awal bulan puasa pekerja jarang kerja sering ijin padahal menjelang lebaran orderan besar. Oleh sebab itu pekerja mencapai 1 tahun sudah mendapatkan THR,” ungkapnya.
Pengaduan melalui online juga bisa, asal laporan ada pendukung bukti sedangkan tidak hanya lisan maupun tertulis.
Lebih lanjut. “Perusahaan yang belum memberikan THR kita terus mengingatkan, tidak semua perusahaan sehat dan juga perusahaan tidak sehat,” menurutnya.
Rudianto menambahkan, kalau ada aspirasi pekerja dari bawah ada yang mengadu akan ditampung dan akan kita sampaikan.
“Kami berpesan harus di ciptakan keharmonisan antara menajemen perusahaan dan pekerja. Kalau ada diluar kemampuan mereka pekerjaan harus dimusyawarahkan antara mereka,” tukasnya. (Dri).