Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bondowoso memberhentikan pengurus hariannya bernama Ahmadi, karena ia diduga menjadi makelar jual beli jabatan atau mutasi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Pemberhentian Ahmadi sebagai pengurus harian partai berlambang Ka’bah itu disampaikan Sekretaris DPC PPP Kyai Barri Sahlawi Zain, saat menggelar press release pada Selasa (4/4/2023)
“Sehubungan dengan sdr. Ahmadi selaku pengurus DPC PPP telah disebut-sebut dalam pemberitaan media, mencoba melakukan jual beli jabatan disertai dengan adanya bukti transfer dll, menyikapi hal tersebut DPC PPP hari ini tanggal 4 April telah mengadakan rapat pengurus harian dihadiri oleh ketua DPC. Rapat memutuskan memberhentikan sdr. Ahmadi sebagai pengurus harian DPC PPP Bondowoso karena diduga telah melakukan tindakan yang menjatuhkan nama baik partai,” demikian disampaikan Sekretaris DPC PPP Barri Sahlawi, secara tegas.
Menurut Sahlawi, dasar acuan pemberhentian didasarkan pada AD/ART PPP pasal 11 ayat 1 dan 6. Selanjutnya pemberhentian yang bersangkutan diusulkan oleh DPC PPP Bondowoso kepada DPW PPP Jawa Timur.
Sahlawi menegaskan bahwa PPP berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“PPP tidak mentolerir siapapun pihak-pihak yang melakukan tindakan promosi jabatan atau mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah Bondowoso dengan memakai imbalan uang dengan alasan apapun,” tegas Sahlawi.
Sebelumnya pada Senin (27/03/2023) Ahmadi memberikan klarifikasi soal pemberitaan isu adanya dugaan transaksi jual beli jabatan terkait dengan mutasi jabatan yang sudah digelar beberapa hari lalu.
Ahmadi yang menjabat di Bidang Informasi, Komunikasi dan Media Sosial DPC PPP Bondowoso merasa namanya tertuduh pungutan liar (Pungli) jual beli jabatan, karena disebut-sebut di beberapa media.
“Atas dasar pemberitaan yang mencuat di beberapa media siber terkait dugaan adanya pungutan liar (Pungli) jual beli jabatan, yang seolah-oleh dituduhkan kepada saya, maka saya membantah semua dugaan tuduhan tersebut,” kata Ahmadi lewat keterangan tertulis pada media. (Ubay)














