Pariwisata

Pemberlakuan Tiket Masuk Terusan ke Tiga Tempat Wisata Pangandaran

11
×

Pemberlakuan Tiket Masuk Terusan ke Tiga Tempat Wisata Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Sekda Pangandaran
Gerbang Pintu Masuk Destinasi Wisata Pantai Pangandaran, (Foto: N. Nurhadi/Lensanusantata)

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran nomor : 33 tahun 2023 tentang pengelola retribusi di Destinasi Wisata Pariwisata tanggal 20 Maret 2023 dan keputusan Bupati Pangandaran nomor : KU.03.02.06/kpts.163-Huk/2023 tentang penetapan pengurangan retribusi.

Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Kusdiana, MM yang menandatangani Surat Informasi Pemberlakuan tiket masuk terusan ke tiga tempat Wisata Pantai Pangandaran, surat edaran tersebut beredar di group whatsapp. Senin, (10/04/2023)

Example 300x600

Yang mana surat tersebut mengundang 65 instansi terkait yang ada di Kabupaten Pangandaran mengharapkan dukungan mengenai pengurangan tiket retribusi.

BACA JUGA :
Pahami Pembentukan Produk Hukum Daerah, Mahasiswa FISIP Unigal Praktikum di Setda Kabupaten Pangandaran

Bahwa dalam menyampaikan informasi mengenai pemberlakuan tiket masuk terusan ke tempat wisata pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Pantai Batukaras, diantaranya :

BACA JUGA :
SPKT Polsek Kalipucang Polres Pangandaran Beri Pelayanan Prima, Tentang Pengaduan Penipuan Terhadap Masyarakat

Awalnya tiket masuk ke tiga tempat pantai wisata tersebut semula harga tiket normal ;

Orang = 20.000
Sepeda Motor = 55.000
Jeep/Sedan = 170.000
Mini Bus Kecil = 265.000
Mini Bus Besar = 280.000
Bus Kecil = 580.000
Bus Sedang = 835.000
Bus Besar = 1.450.000

Sekarang menjadi Harga Tiket Terusan :

Orang = 20.000
Sepeda Motor = 40.000
Jeep/Sedan = 120.000
Mini Bus Kecil = 180.000
Mini Bus Besar = 250.000
Bus Kecil = 400.000
Bus Sedang = 550.000
Bus Besar = 980.000

BACA JUGA :
Ade Ruminah Anggota DPRD Pangandaran: Kedepan Harus Lebih Fokus

Diberlakukan sejak tanggal 28 Maret 2023. Tempat rekreasi dan olahraga serta penggabungan pemungutan retribusi di tiga Destinasi Pariwisata milik Pemerintahan Daerah dengan mekanisme karcis atau struk terusan tanggal 28 Maret 2023 diatas. (Nung)