Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Berdasarkan Peraturan Bupati Pangandaran nomor : 33 tahun 2023 tentang pengelola retribusi di Destinasi Wisata Pariwisata tanggal 20 Maret 2023 dan keputusan Bupati Pangandaran nomor : KU.03.02.06/kpts.163-Huk/2023 tentang penetapan pengurangan retribusi.
Sekretariat Daerah Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Kusdiana, MM yang menandatangani Surat Informasi Pemberlakuan tiket masuk terusan ke tiga tempat Wisata Pantai Pangandaran, surat edaran tersebut beredar di group whatsapp. Senin, (10/04/2023)
Yang mana surat tersebut mengundang 65 instansi terkait yang ada di Kabupaten Pangandaran mengharapkan dukungan mengenai pengurangan tiket retribusi.
Bahwa dalam menyampaikan informasi mengenai pemberlakuan tiket masuk terusan ke tempat wisata pantai Pangandaran, Pantai Batu Hiu, dan Pantai Batukaras, diantaranya :
Awalnya tiket masuk ke tiga tempat pantai wisata tersebut semula harga tiket normal ;
Orang = 20.000
Sepeda Motor = 55.000
Jeep/Sedan = 170.000
Mini Bus Kecil = 265.000
Mini Bus Besar = 280.000
Bus Kecil = 580.000
Bus Sedang = 835.000
Bus Besar = 1.450.000
Sekarang menjadi Harga Tiket Terusan :
Orang = 20.000
Sepeda Motor = 40.000
Jeep/Sedan = 120.000
Mini Bus Kecil = 180.000
Mini Bus Besar = 250.000
Bus Kecil = 400.000
Bus Sedang = 550.000
Bus Besar = 980.000
Diberlakukan sejak tanggal 28 Maret 2023. Tempat rekreasi dan olahraga serta penggabungan pemungutan retribusi di tiga Destinasi Pariwisata milik Pemerintahan Daerah dengan mekanisme karcis atau struk terusan tanggal 28 Maret 2023 diatas. (Nung)