Dhafir juga secara tegas membenarkan bahwa ia yang menyarankan untuk dikembalikan setelah mendapatkan informasi dari Kabag Umum.
“Benar saya menyarankan untuk dikembalikan, karena pada prinsipnya tidak mengganggu dan bisa mendukung kelancaran tugas fungsi dan kewenangan sekretariat DPRD untuk melayani dan memperlancar kegiatan-kegiatan DPRD”. Ungkapnya.
“Saya tidak mau memaksakan karena akan mengganggu kinerja DPRD, karena ini menyangkut kinerja kepada kegiatan DPRD, karena orientasi kami adalah kinerja, terkait dengan teknis mutasi ASN itu urusan BKD”. Pungkasnya.(Fir/*)