Pemerintahan

Pemkab Bojonegoro Siapkan Bansos 10,8 Miliar Bagi Anak Yatim dan Telantar

93
×

Pemkab Bojonegoro Siapkan Bansos 10,8 Miliar Bagi Anak Yatim dan Telantar

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bojonegoro

Bojonegoro, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus berkomitmen memberi bantuan kepada warga yang membutuhkan. Melalui Dinas Sosial (Dinsos), Pemkab akan menyalurkan santunan bantuan sosial (bansos) kepada anak yatim dan anak telantar non panti.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bojonegoro, Murti Asih Fatima menjelaskan jumlah calon penerima bansos sebanyak 7.125 anak dan masing-masing menerima bantuan sebesar Rp 1.500.000. Sehingga total anggaran yang disiapkan di APBD 2023 ini mencapai Rp 10,8 miliar.

Example 300x600

“Paling cepat penyaluran dimulai bulan ini sehingga diharapkan bulan Mei sudah tersalurkan semua,” tandasnya Rabu (12/4/2023).

BACA JUGA :
Respon Cepat PT Pertamina EP Sukowati Bojonegoro Lakukan Perbaikan Tanggul Inspeksi Anak Sungai Bengawan Solo

Lebih lanjut, Murti Asih menjelaskan, calon penerima bansos yatim berdasarkan usulan dari pemerintah desa (Pemdes) setempat melalui proposal yang diajukan kepada Dinsos Bojonegoro. Kemudian data tersebut diverifikasi dan divalidasi kelengkapan administrasi, serta besaran bantuan yang diusulkan.

BACA JUGA :
Jumlah Perkawinan Anak di Bojonegoro Turun, Pemkab Terus Galakkan Program Pencegahan

“Ketentuan calon penerima bantuan ini, umur anak per 1 Juni 2023 tidak boleh melebihi 15 tahun,” ungkapnya.

Dinsos Bojonegoro menyalurkan bansos ke rekening penerima melalui Virtual Account (VA) Bank Jatim dalam 1 kali tahap masing-masing sebesar Rp 1.500.000. Proses penarikan dana setelah ada informasi jadwal dan lokasi penyaluran bansos lebih lanjut. Penerima dapat melakukan penarikan dana bansos seutuhnya secara langsung.

BACA JUGA :
Terus Tingkatkan IPM, Anggaran Pendidikan Bojonegoro di Atas 20 Persen

“Calon penerima dalam ajuan ini dibuktikan dengan kartu keluarga (KK), lalu berada di luar panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), serta orang tua atau wali ber e-KTP Bojonegoro,” pungkasnya. [del/ai/nn]