Pendidikan

Dana BOS SD-SMP Rejang Lebong Capai 39 Miliar, Dikbud Intensifkan Pengawasan

×

Dana BOS SD-SMP Rejang Lebong Capai 39 Miliar, Dikbud Intensifkan Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Ketua Satker BOS Dikbud Rejang Lebong
Ketua Satker BOS Dikbud Rejang Lebong, Hanapi, S.Pd, MM, saat ditemui lensanusantara. co.id diruang kerjanya, Jumat pagi, 14 April 2023 (Foto: Hendra/Lensanusantara)

Rejang Lebong, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Satuan Kerja (Satker) Dana BOS Dikbud Rejang Lebong, Hanapi menyatakan bahwa pada tahun 2023, dana BOS yang tersedia untuk SD dan SMP lebih kurang sebesar Rp. 39 miliar.

Namun, kendala dalam penyaluran dana menyebabkan beberapa sekolah belum menerima bantuan tersebut.

Example 300x600

Hanapi menyebutkan bahwa beberapa sekolah belum menerima dana BOS pada triwulan pertama karena terkendala pada kesalahan input pada sistem aplikasi ARKAS dan yang lainnya.

“2023 ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kita untuk SD dan SMP itu lebih kurang Rp. 39 miliar. Namun, Rp. 39 miliar itu di triwulan tahap pertama ini ada beberapa sekolah yang belum masuk ke rekening. Ada beberapa kendala, yang pertama, karena kita sekarang sistem aplikasi ARKAS, jadi pihak sekolah mungkin salah menginput,” kata Hanapi, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat pagi, 14 April 2023.

Hanapi juga mengungkapkan, hingga saat ini, masih ada sekitar 30 sekolah SD dan 3 sekolah SMP masih menunggu pencairan tahap pertama. Namun progres pencairan dana BOS untuk SD dan SMP di tahap pertama ini sudah
mencapai 65 persen.

“Untuk pencairan tahap pertama triwulan ini, untuk SD dan SMP sudah 65 persen,” ujar Hanapi.

Dalam kesempatan itu, Hanapi mengingatkan kepada pihak sekolah, bahwa penggunaan dana BOS harus sesuai dengan Petunjuk teknis (Juknis) BOS.

Hanapi juga menjelaskan bahwa dana BOS tidak dapat dibayarkan kepada guru yang sudah memiliki sertifikasi, tetapi guru honor yang sudah memiliki NUPTK dapat dibayar dengan dana BOS.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan dana BOS harus dijaga dan tidak disalahgunakan. Untuk itu, ia mengimbau pihak sekolah agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan tidak digunakan untuk membayar hutang
di triwulan sebelumnya.

Ia berharap dengan penggunaan dana BOS yang tepat, mutu pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong dapat meningkat. Namun, pihaknya juga mengevaluasi para kepala sekolah yang baru agar mereka tidak salah dalam menggunakan dana BOS.

Pria yang dekat dengan kalangan wartawan ini kembali mengingatkan kepada pihak sekolah, bahwa dana BOS adalah dana milik siswa dan bukan kepala sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah harus menggunakannya dengan tepat
untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolahnya.

“Kami akan mengevaluasi kepada para kepala sekolah yang baru ini, kalau tidak ada kemajuan. Kemarin kita sudah sampaikan kepada mereka, jangan berharap kalian kepala sekolah tidak akan diturunkan, kalau kalian tidak bagus kinerjannya. Kita kejar mutu, mutu pendidikan di Rejang Lebong ini harus gimana, harus kejar target,” tegasnya. (Hendra)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.