Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sosialisasi Pencegahan Peredaran rokok ilegal pertama kali ditahun 2023 kini diselenggarakan di lapangan desa Karas, kecamatan Karas, kabupaten Magetan, Sabtu (06/05/2023).
Sosialisasi ini digelar oleh Bea Cukai Perwakilan Madiun dan Satpol PP Damkar Pemkab Magetan, Yang didukung oleh Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan.
Dalam Kesempatannya Faizal, staf yunit pengawasan kantor beacukai madiun Menjelaskan, ciri ciri rokok ilegal pertama adalah rokok polos atau rokok yang tanpa pita cukai, kedua rokok palsu rokok yang pita cukainya tidak sesuai ketentuan, ketiga adalah rokok pita cukai bekas, ke empat pita cukainya berbeda.
“Kami juga melakukan sosialisasi internal dan juga exsternal yang bekerja sama dengan Pemda di wilayah sekarisidenan Madiun, Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Madiun”. Terangnya
“Kami juga melakukan kegiatan Operasi yang biasanya juga akan kami lakukan pada kegiatan sendiri, dan juga ada patroli, dan juga operasi bersama/gabungan”.Jelas Faizal, staf yunit pengawasan kantor beacukai madiun
Gunendar Menambahkan, “Program kita ditahun 2023 ini yang pertama kita membentuk satuan tugas gempur rokok ilegal dengan harapan adanya upaya yang maksimal dalam rangka penyegahan peredaran rokok ilegal”.
“Ditahun 2022 kita memang menemukan rokok ilegal dibeberapa titik, Namun masih kita temukan di titik yang biasa mengedar rokok ilegal, antara nya adalah ditempat tempat akses menuju ke sawah, namun dengan adanya kita memiliki satgas gempur rokok ilegal, kita memiliki informasi yang cukup lebih banyak dibandingkan dengan tahun yang lalu”.
Diharapkan dengan penyelenggaraan sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami tentang manfaat cukai sekaligus mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan yang legal, dan Termasuk masyarakat memahami ancaman hukum terhadap mereka yang mengedarkan rokok ilegal,’’ Jelas Gunendar. (Diajeng)