Pemalang, LENSANUSANTARA.CO.ID — Salah seorang warga disalah satu desa yang berada diwilayah Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pungutan liar (Pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
MHS dan istrinya, mengaku sudah mengeluarkan uang sejumlah Rp500 ribu untuk membuat e-KTP baru, sepasang suami istri tersebut baru saja menikah waktu itu, dan sang perempuan berasal dari luar Kabupaten Pemalang dan ingin karena berpindah domisili. Uang itu dikeluarkan kepada oknum aparatur desanya sekitar lebih kurang hampir dua tahun ini.
Namun, e-KTP yang diproses itu tidak kunjung selesai hingga saat ini, dan uangnya, juga belum kembali, dengan alasan blangkonya kosong waktu itu.
“Awalnya bayar Rp200 ribu, di kemudian hari oknum aparatur ini minta lagi, saya beri lagi Rp300 ribu. Setelah ditanyakan gimana perkembangannya, dia jawabnya sedang diproses dan blangkonya lagi kosong, dan KTP saya gak jadi-jadi,” terangnya kepada kami awak media, Rabu (10/9/2023) sore.
MHS dan istrinya memproses e-KTP sejak pertengahan tahun 2021 dan hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari oknum aparatur desanya tersebut.
“Sampai sekarang tidak memenuhi janji-janjinya, dan uang saya belum juga dikembalikan,” ungkap MHS yang kesehariannya berdagang sayur keliling dengan nada memelas.
Menanggapi itu, Camat Bantarbolang, saat dihubungi melalui sambungan telfon dan pesan singkat ( Aplikasi WhatsApp) menyesalkan tindakan oknum aparatur desa yang melakukan dugaan pungli tersebut.
“Kami menyayangkan oknum aparatur desa yang bertindak buruk pada warganya seperti itu,” terangnya. Rabu (10/5/2023).
Camat Bantarbolang, mengaku baru tau adanya permasalahan ini dan segera akan menindaklanjutinya bilamana informasi terkait dugaan pungli E-KTP ini benar adanya.
“Nanti segera kita hubungi yang bersangkutan sembari menanyakan siapa nama warga yang menjadi korban dugaan pungli yang dimaksud,” tanya sang Camat saat dihubungi oleh ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara DPC Kabupaten Pemalang.
Sementara itu saat dihubungi oleh awak media, Waluyo Camat Bantarbolang membenarkan adanya informasi tersebut.
“Barusan Mas RA juga telp, saya masih hubungi ybs,”
Sesaat kemudian, pesan singkat kembali dikirim oleh Camat Bantarbolang kepada kami ( awak media )
“Ada kendala istri Sdr Bisri belum urus surat pindah dari Serang katanya Mas,”
“Pak Td ( nama di samarkan ) saya minta menemui Mas Bisri. Kalau tidak sanggup utuskan, agar uang segera dikembalikan, Sdr Bisri mau minta tlg siapa, terserah. Syukur mau urus sendiri,” tulis Waluyo di akhir pesan singkatnya.
Awak media kemudian menanyakan terkait dugaan pungli E-KTP kepada kepala desa setempat melalui pesan singkat. Selang beberapa jam kemudian pesan mendapat balasan dari sang kepala desa.
“Saya baru ngerti bang, kulo mboten ngertos ( saya tidak tahu ), Kulo ngertose setelah baca WA dari abang ( saya tau setelah baca WA pesan singkat dari abang, ” jawabnya singkat.
Tak berapa lama kamipun awak media mencoba mengklarifikasi kepada oknum aparatur desa berinisial TD, yang diduga melakukan pungli kepada MHS. Namun kami belum berhasil menghubungi yang bersangkutan, menurut beberapa informasi yang diterima bahwa yang bersangkutan juga tak memegang handpone ( telepon seluler ).
Informasi laporan yang diterima oleh RA Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara DPC Kabupaten Pemalang sangat geram, hal tersebut nampak dari nada beliau saat diwawancara oleh kami awak media. Hari gini kok masih ada pungli E-KTP, sangat kebangetan dan tidak manusiawi sekali itu sang oknum apartur desa. Sebagai perangkat harusnya punya kewajiban membantu warganya yang sedang dalam kesulitan seperti ini, bukan malah mengambil kesempatan dalam kesempitan.
“Masa iya urus pindah penduduk dan bikin E-KTP harus bayar segitu besar. MHS dan istrinya ini kan warganya, apalagi lihat prosfesinya hanya sebagai pedagang sayur keliling, kok tega ya…? Jelas RA sambil mengelus dada.
Kepala Disdukcatpil dan Plt Bupati Pemalang seringkali menegaskan, bantu warga masyarakat, layani dengan ikhlas apabila ada yang sedang membutuhkan sesuatu terutama dalam mengurus dokumen ( bikin KTP, bikin Akte Kelahiran dan lainya ).
“Ehhh, ini si oknum perangkat desa malah main – main dugaan melakukan pungli sebesar Rp 500 ribu, mirisnya lagi, sudah hampir dua tahun loh E-KTP MHS dan istrinya gak jadi – jadi,” pungkas RA Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara.
Ditulis oleh : Alwi Ass