Berita

Warga Aek Riung Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu Labuhanbatu, Pelaku dan BB Diamankan

37
×

Warga Aek Riung Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu Labuhanbatu, Pelaku dan BB Diamankan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Labuhanbatu
Pelaku beserta Barang Bukti saat di Gelandang ke Polsek Bilah Hulu, Sabtu (20/5/2023)

Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID, Reskrim Polsek Bilah Hulu menangkap YH alias Sultan (18) Warga Lingkungan Aek Riung, Kelurahan Sigambal lantaran menjual narkoba jenis sabu, Sabtu (20/05/2023).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu, delapan bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp.135.000 dan satu unit handphone android.

Example 300x600

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP Ramses Pangihutan Panjaitan menerangkan, sore tadi pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :
Polres Labuhanbatu Paparkan Motif Pembunuhan di Desa Teluk Piai Labura

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti. Tim opsnal dipimpin langsung Kanit Reskrim, Ipda Sarwedi Manurung melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy.

“Pada saat pelaku hendak memberi narkotika jenis sabu-sabu, tim langsung mengamankan pelaku,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA :
Wakil Bupati Labuhanbatu Ikuti Senam Sehat Bersama Pada Kegiatan Car Free Day

Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual. Pelaku juga menerangkan, telah dua Minggu menggeluti pekerjaan tersebut dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.100.000 per harinya.

BACA JUGA :
Bupati Labuhanbatu Sambut Kedatangan Tim Surveior KARS

Dan untuk narkotika sabu diperoleh dari warga di lokasi tersebut inisial WU. Dari situ, Polisi pun melakukan pengembangan, namun tidak menemukan orang yang dimaksud.

“Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Doday Gultom)

error: Content is protected !!