Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Labuhanbatu akhirnya menangkap oknum guru yang mencabuli sembilan (9) anak muridnya terjadi di salah satu sekolah di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pelaku inisial PH alias Aseng (40), merupakan seorang guru sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah di tempat ia mengajar.
“Sampai hari ini, yang menjadi korban dari pelaku perbuatan tindak pidana cabul berjumlah sembilan korban (murid),” ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu, dalam konferensi persnya di Halaman Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Senin (29/05/2023).
Mirisnya, perbuatan bejat pelaku dilakukan di tiga lokasi lingkungan sekolah tersebut. Di antaranya, di kantor guru sebanyak 12 kali, di kantin 4 kali dan di aula sekolah 6 kali. Sehingga total perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 22 kali.
“Ini masih bisa berkembang terus. 22 (kali) peristiwa perbuatan cabul yang dilakukan (pelaku) terhadap sembilan korban (murid) di sekolah tersebut,” terang James.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya, kasus pencabulan ini telah berlangsung lama, lantaran terjadi dalam kurun waktu dari tahun 2020 hingga 22 Mei 2023.
Sebelumnya, James juga menerangkan, terungkapnya kasus pencabulan anak di bawah umur ini setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya, tentang perbuatan bejat pelaku terhadap korban.
Perbuatan cabul pelaku itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Mengetahui dirinya telah dilaporkan, pelaku pun sempat melarikan diri ke Provinsi Aceh.
“Tersangka sempat melarikan diri pada saat korban melaporkan, namun berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu di daerah Tamiang Aceh, perbatasan,” pungkasnya. (Doday Gultom)