Pansus DPRD Pangandaran Berikan Rekomendasi Atas LHP BPK RI TA 2022

DPRD Pangandaran
(Asep Noordin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, (Rabu,07/06/2023.Foto LN.N.Nurhadi))

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID.– Kabupaten Pangandaran Raih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dapat rekomendasi dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pangandaran.

Pansus DPRD Kabupaten Pangandaran yang bekerja selama kurang lebih 1 Minggu ini memberikan beberapa rekomendasi terhadap LHP BPK RI, sehingga waktu yang diberikan BPK RI selama 60 hari kerja bisa terselesaikan.

Hasil kerja pansus yang dipaparkan oleh Pimpinan DPRD Pangandaran Asep Noordin di depan para awak media di Gedung Rapat Paripurna, rabu (07/06/2023).

BACA JUGA :  Tradisi Babarit Masih Melekat di Masyarakat Pangandaran.

Rekomendasi ini diantaranya, Terkait atas LHP BPK RI, DPRD Kabupaten Pangandaran berikan rekomendasi agar setiap SKPD melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah sesuai dengan prinsip Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), hal ini masih ditemukannya beberapa SKPD yang tidak sesuai dengan SAP.

Serta, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalukan penilaian resiko dan merancang mitigasi untuk meminimalisir dampak keuangan atas kebijakan rancangan RPJMD tahun 2021 – 2026 yang ditargetkan diselesaikan tahun 2024.

Artinya Pemda harus menyelesaikan program – program yang menjadi skala prioritas.
Dan, menerapkan kebijakan defisit APBD dan pinjaman daerah yang diatur oleh aturan Menteri Keuangan No.17 PMK 07/2021 Tentang Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas pinjaman komulatif pinjaman daerah tahun 2022.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Persatuan DPRD Pangandaran Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD TA 2023

“Selama ini Pemda melakukan pinjaman jangka pendek yang tidak harus mendapatkan persetujuan DPRD, karena tiap tahun harus dikembalikan, tentu harus diukur atas kemampuan pendapatan daerah, hingga Pemda alami defisit anggaran sebesar Rp 400 Miliar, Diharapkan disisa kepemimpinannya Bupati dan Wakil Bupati tidak meninggalkan hutang.,”kata Asep

Adapun Terkait rancangan perubahan APBD TA 2023 sangat menentukan sehingga harus memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah Serta Pemda harus segera menyusun Roadmap dan strategi untuk pelunasan hutang jangka pendek.

BACA JUGA :  Pemerintah Desa Petapahan Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-75

“Diharapkan setelah rekomendasi Pansus DPRD Pangandaran, Pemerintah Daerah khususnya Buapti Pangandaran agar segera menindaklanjuti karena raih opini WDP ini khususnya kesalahan dalam pengadminitrasian tidak terulang kembali, itu sebagai salah satu kenapa Pemda Pangandaran raih WDP” tutup Asep Noordin.

Dengan Perencanaan harus terukur terhadap kepatuhan terhadap perundang – undangan. Dan Peningkatan pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan aset yang berasal di lingkungan SKPD, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. (N.Nurhadi)