Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat secara resmi mengusulkan pengunduran diri dari jabatannya tertanggal 29 Mei 2023.
Wabup mengajukan pengunduran diri kepada DPRD dan Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur.
Selanjutnya, DPRD Bondowoso menggelar rapat paripurna tentang pengumuman pengusulan pengunduran diri Wakil Bupati Bondowoso, Rabu (07/06/2023).
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menjelaskan, alasan Wabup mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir.
“Salah satu syarat saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak sedang menjabat. Maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri. ” Jelasnya.
“Pernyataan pengunduran diri pak Wabup itu diumumkan lewat Paripurna.” Tambahnya.
Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut diusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
Meskipun pengunduran diri tersebut diumumkan tidak semerta-merta membuat Irwan Bachtiar Rahmat langsung berhenti dari jabatannya.
“Wabup Irwan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya hingga ada SK pemberhentian dari Mendagri, ” Jelasnya.
“Bukan berarti sekarang, setelah diumumkan pak Wabup keluar dari pendopo, tidak, tetap melaksanakan tugas. Hak-haknya tetap.” Ujarnya.
Sementara surat usulan pengunduran diri Wakil Bupati Bondowoso masuk waktu mendaftar di KPU beberapa waktu lalu.
“Di saat nanti setelah turun SK Mendagri baru hari itu juga pak Wabup sudah tidak melaksanakan tugas sebagai Wakil Bupati. Hari ini tetap beliau melaksanakan tugas.” Pungkasnya.(Red)