Pemalang, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang terus dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Terbaru, polisi meringkus Ade Irawan (35), pimpinan perusahaan penyalur pekerja migran ilegal di Kecamatan Taman, Pemalang. Ade yang sejak 2021 telah menyalurkan ratusan pekerja tanpa izin itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam empat bulan terakhir, Kepolisian Daerah Jateng mengungkap sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di empat lokasi, yakni di Brebes, Grobogan, Cilacap, dan Pemalang. Yang terbaru adalah pengungkapan di Pemalang.
Menurut Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, pengungkapan kasus TPPO di Pemalang bermula dari adanya kecelakaan lalu lintas laut di perairan Samudra Hindia. Kejadian itu menimpa sebuah kapal pengangkut calon pekerja migran.
”Saat itu ditemukan banyak calon awak kapal perikanan migran dari Indonesia, khususnya dari Brebes, Tegal, Tuban (Jawa Timur), dan Banjarnegara yang menjadi korban. Dari situ, jajaran kami melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah ke perusahaan Sahabat Mitra Sejahtera di Pemalang,” kata Luthfi dalam konferensi pers di kantor Kepolisian Resor Pemalang, Rabu (7/6/2023).
Setelah diselidiki lebih lanjut, perusahaan yang dipimpin Ade tersebut tidak memiliki surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI) serta surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPAK). Perusahaan itu juga terbukti bersalah karena sudah memberangkatkan pekerja yang tidak memiliki kompetensi.
Berdasarkan pengakuan Ade, ada 447 awak kapal perikanan pergi bekerja ke luar negeri kurun waktu Mei 2021 hingga Mei 2023. Sementara itu, 114 orang lainnya masih antre berangkat.
Luthfi menyebut, Ade menarik biaya Rp 5 juta dari tiap-tiap calon pekerja. Uang itu untuk mengganti biaya pengurusan administrasi calon pekerja, seperti pengurusan paspor dan dokumen lain. Hingga kini, keuntungan yang didapatkan Ade mencapai Rp 2,2 miliar.
Karena terbukti bersalah, Ade ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pemalang. Ia dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 84 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, keberhasilan Polda Jateng bersama jajaran Polres Pemalang dalam mengungkap kasus TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ) di Kabupaten Pemalang kemaren, Rabu 7/6/2023.
Direktur Utama PT Lumbung Artha Segara, Bung Darmanto sangat mengapresiasinya, hal itu diungkapkan kepada awak media LENSANUSANTARA.CO.ID, pada Kamis ( 8/6/2023 ) dikantornya.
“Tentu kami para pelaku usaha dibidang rekrutmen dan pemberangkatan anak buah kapal keluar negeri sangat mengapresiasi Polda Jateng bersama jajaran dari Polres Pemalang yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO yang telah dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergelut dibidang rekrutmen dan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri sebagai anak buah kapal,” ungkapnya.
“Ini menjadi pelajaran para perusahan – perusahan nakal yang ada di Pemalang khususnya dan untuk seluruh pengusaha rekruitmen pada umumnya,” imbuh Darmanto
Sebagai pelaku usaha dengan perusahaan yang jelas legalitasnya tentu kami sangat dirugikan dengan keberadaan perusahaan – perusahaan yang ilegal.
“Selain menjadi hikmah bagi kita semua para pelaku usaha dibidang rekrutmen penyalur tenaga kerja anak buah kapal keluar negeri, tentunya dengan adanya kejadian ini tentu ini menjadi momentum guna menertibkan, menindak perusahaan – perusahaan tak tidak memiliki ijin dalam rekrutmen tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri, khususnya yang ada di Kabupaten Pemalang,” pungkas Bung Darmanto Dirut PT LAS.
Senada disampaikan Sukarno, selaku Direktur Utama PT BBM, selain mengapresiasi kinerja Polda Jateng bersama Polres Pemalang yang telah berhasil mengungkap kasus TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang ), ia juga menyampaikan rasa keprihatinan.
“Pasca kejadian ini diharapkan pihak – pihak terkait yang bersentuhan langsung dengan perusahaan rekrutmen dan penyalur tenaga kerja anak buah kapal keluar negeri harus lebih ketat, lebih memperhatikan. Tindak segera bilamana mendapati ada perusahaan yang tidak mengantongi ijin dan tidak memenuhi standar dan aturan, sebelum ada korban,” Kata Sukarno
“Kami turut prihatin, semoga semuanya bisa sadar setelah kejadian ini,” tutup Sukarno Dirut PT BBM ( Bintang Benua Jaya Mandiri )
Ditulis Oleh : Alwi Ass