Berita

Kembali Lakukan Mutasi, Bupati Salwa Tidak Memenuhi Harapan DPRD Bondowoso

×

Kembali Lakukan Mutasi, Bupati Salwa Tidak Memenuhi Harapan DPRD Bondowoso

Sebarkan artikel ini
Bupati Bondowoso
Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin kembali melakukan mutasi jabatan ke sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Bondowoso. Kamis, (15/6/2023).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Menjelang empat bulan akhir masa jabatannya, Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin kembali melakukan mutasi jabatan ke sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Bondowoso. Kamis, (15/6/2023).

Example 300x600

Adapun pejabat eselon II yang dimutasi hari ini diantaranya yakni, Kepala Dinas BSBK, Kepala DPMD, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Perkim, Kepala BPBD, Kadis Perpustakaan, Asisten, serta beberapa Camat dan Kepala Puskesmas.

Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, mengatakan mutasi tersebut dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi yang dimutasi jangan merasa dirugikan atau diuntungkan. Terima dengan lapang dada, jangan merasa kecewa,” kata Bupati usai melakukan pelantikan di pendopo setempat. Kamis, (15/6 /2023).

Ditempat yang sama, Plt BKPSDM Sugiono Eksantoso, menyebut bahwa pelantikan yang dilakukan hari ini aman secara aturan.

“Kita tak nabrak aturan, aman lah.” ujar Sugiono.

Mutasi jabatan di lingkup pemkab Bondowoso sering terjadi menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Salwa yang akan berakhir pada September 2023. Kebijakan di penghujung jabatannya pun menuai kontroversi.

Bahkan pada 24 Maret 2023, unsur Pimpinan DPRD Bondowoso yakni  Ketua DPRD Ahmad Dhafir bersama wakilnya Sinung Sudrajat, H Moh Supriyadi, dan Buchori Mun’im mendatangi langsung pendopo Bupati untuk menyerahkan surat pemberitahuan agar Bupati Salwa tidak lagi melakukan mutasi ASN.

Ketua DPRD Bondowoso menuturkan, pihaknya memiliki kewajiban konstitusional untuk mengingatkan Bupati, yaitu sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-5845 Tahun 2018 dan Nomor 132.35-5846 Tahun 2018 Tanggal 5 September 2018, bahwa 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan tidak bisa lagi melakukan mutasi jabatan.

“Harapan Kami, Bagaimana mempersiapkan akhir masa jabatan jadi itu untuk menciptakan situasi kondisi kondusifitas, teman-teman ASN fokus pelayanan kepada masyarakat”. ucap Dhafir. Jumat, (24/3/2023) lalu.

Berikut nama-nama Kadis dan Asisten Pemkab Bondowoso yang dimutasi:

  1. Drs. Abd. Rahman, MM dari (Asisten Perekonomian dan Pembangunan) menjadi (Asisten Administrasi Umum)
  2. Dr. Hari Cahyono, ST., MM ; dari (Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tatat Ruang) menjadi (Asisten Perekonomian dan Pembangunan)
  3. Dadan Kurniawan ST., MM dari (Kepala BPBD) menjadi Kepala (Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tatat Ruang)
  4. Mahfud Junaidi, S.Sos., MM dari (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) menjadi Kepala BPBD
  5. Haeriyah Yuliati, S.Sos., MM dari Kepala DPMD menjadi (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat)
  6. Ahmad SH, dari Kepala Inspektorat menjadi Kepala DPMD
  7. Munandar, SP., MM dari (Kepala Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi) menjadi (Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik)
  8. Taufan Restuanto S.Pd., M.Si dari (Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan menjadi (Kepala Perpustakaan dan Kearsipan. (Din/*)
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.