Kriminal

Polrestabes Kota Surabaya Berhasil Amankan Sabu Seberat 28,275 Gram dan 10 Ribu Ektasi Siap Edar

×

Polrestabes Kota Surabaya Berhasil Amankan Sabu Seberat 28,275 Gram dan 10 Ribu Ektasi Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kepolisian Resor Besar Kota Surabaya
Pelaku dan barang bukti saat di gelandang di Mapolrestabes Surabaya.

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satresnarkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada hari Rabu 20 Mei 2023 mengelar Konferensi Pers terkait mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jaringan Sumatera-Jawa di halaman A Polrestabes Jl Sikatan, Surabaya, Jawa Timur.

Adapun pelaku diketahui bernama Pendik (40) asal Klojen Kota Malang, Jawa Timur.

Example 300x600

Kepala Kepolisian Resor Besar Kota Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H didampingi Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri dan Kanit Narkoba mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya peredaran narkotika di Jawa Timur dan sekitarnya khususnya Kota Surabaya .

Berdasarkan pengakuan tersangka pada hari Rabu 24 Mei 2023 tersangka ini mengambil barang tersebut di sebuah hotel
di kawasan Kerawang Jawa Barat, atas perintah Bandar (DPO) untuk mengirim barang berupa narkotika ke Kota Surabaya menggunakan transportasi Kereta Api namun tersangka ini tidak turun di Stasiun Gibeng.

“Pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 WIB di Stasiun Malang Kota Jl. Trumojoyo No 79 Klonjen Malang pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 27 bungkus Narkotika jenis sabu kemasan teh dengan berat 28,285 gram dan ekstasi sebanyak 10.000 butir dengan berat 3,777 gram,” ungkap Pasma saat konferensi Pers, Selasa (20/6/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu sebanyak 27 bungkus dengan berat 28,275 gram dan 2 bungkus ekstasi seberat 3.777gram atau 10.000 (sepuluh ribu) butir. Pelaku belum bisa diwawancarai lebih lanjut karena masih proses penyidikan.

“Pelaku diancam dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 ( 2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 6 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup denda 10 Milyar,” pungkasnya. (Mam)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.