Berita

Konsumsi Miras Saat Bertugas, 5 Oknum Anggota Satpol PP Bogor Dipecat Tidak Hormat

×

Konsumsi Miras Saat Bertugas, 5 Oknum Anggota Satpol PP Bogor Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Kabupaten Bogor
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasit. 06/07/2023 (Foto : Moel/LensaNusantara)

Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lima oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor diberhentikan dengan secara tidak hormat setelah dinyatakan terbukti mengkonsumsi miras saat bertugas.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menegaskan, bahwa lima oknum Satpol PP yang diduga menenggak minuman keras saat bertugas, dipecat tidak hormat.

Example 300x600

“Lima orang oknum ini dinyatakan melanggar aturan. Maka sesuai sanksi yang tertera dalam dokumen tersebut, dengan ini diputuskan lima orang tersebut, diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Cecep Imam Nagarasid, Kamis, 6 Juli 2023, melalui akun Instagram satpolpp.kabbogor.

Sebelumnya pada tanggal 1 Juli 2023, beredar video yang berisikan tindakan oknum Satpol PP Kabupaten Bogor yang melanggar aturan, menenggak minuman keras, pada saat bertugas.

Sehingga, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, awal mula video tersebut beredar luas dimulai dari diunggahnya video aksi pelanggaran tersebut, melalui status di salah satu media sosial oknum yang berinisial RS.

“Menyimak dan memperhatikan video viral pada tanggal 01 Juli 2023 itu. Kami sangat menyayangkan dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor.

Lebih lanjut, lantaran video viral itu, Cecep Imam Nagarasid menugaskan Sekretaris sebagai Ketua PPID, Kabid dan Kasi Pembinaan, Kasubag Umum Kepegawaian, serta PPNS untuk melakukan pendalaman, menggali keterangan dari yang bersangkutan.

Setelah dilakukan pendalaman atau pemeriksaan lebih dalam, ditetapkan oknum yang semula 4 orang, ternyata berjumlah 5 orang, dengan inisial RS, WQ, RF, AS dan DY.

“Dipastikan pula bahwa minuman tersebut bukan berasal dari barang sitaan petugas melainkan dibeli oleh oknum tersebut dibuktikan dengan adanya bukti transaksi yang ada,” sebutnya.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor menjelaskan, terkait dengan perjanjian kerja dalam bentuk kontrak kerja, dan fakta integritas yang telah disepakati dan ditandatangani di awal tahun 2023. Kelima oknum tersebut terbukti telah melanggar. Karena itu, mereka dipecat dengan tidak hormat.

“Saya atas nama Kasatpol PP Kabupaten Bogor mengucapkan permohonan maaf kepada warga masyarakat, pimpinan, termasuk dewan yang saya hormati,” tandasnya. (Moel/RH)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.