Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2023 selama 14 hari, dimulai tanggal 10 hingga 23 Juli. Ada delapan pelanggaran yang menjadi fokus kepolisian dalam operasi tersebut.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, melalui Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Zainul Imam Syafi’i, mengatakan operasi ini bertujuan untuk bersama sama mengajak masyarakat agar selalu tertib dan disiplin berlalu lintas.
“Serta bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan cara pendekatan penegakan hukum dan preventif” kata Imam sapaannya, kapada lensanusantara.co.id, Sabtu, (8/7/2023).
Berikut 8 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan:
- Tidak menggunakan helm standar
- Over speed atau melebihi batas kecepatan
- Mengendarai sepeda motor masih di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
- Pengendara kendaraan roda empat yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol/narkoba.
- Menggunakan handphone dalam berkendara.
- Boncengan lebih dari 1 orang.
- Pengendara melawan arus.
Adapun untuk lokasi kegiatan operasi kendaraan, nantinya pihak Satlantas Polres Bondowoso akan melakukan secara random atau acak.
“Kami menggelar operasi ini agar kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dapat kembali baik, kembali tertib berlalu lintas, keselamatan berlalu lintas tercapai,” ucap mantan Kanit I Patwal PJR Ditlantas Polda Jatim ini.
Dia menambahkan, untuk Operasi Patuh Semeru 2023 kali ini, pihaknya akan menerapkan tilang elektronik dan manual.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi aturan lalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraannya serta kelengkapan kendaraan,” pungkasnya. (*/Ubay)