Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bondowoso mengimbau semua pihak untuk tidak memasang baliho, reklame, spanduk maupun famplet secara sembarangan, khususnya di pohon-pohon.
Kepala DLH Bondowoso melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, Syahrial Fari, mengatakan, secara aturan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Namun, jelang Pemilu 2024 mendatang, Syahrial Fari, mengatakan perlu dipertegas kembali aturan tersebut.
Menurut Ari, sapaannya, di Kabupaten Bondowoso sendiri sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut. Yakni Peraturan Bupati (Perbup) nomor 90 tahun 2021, seperti pada Pasal 17 huruf (a) yang berbunyi Setiap penyelenggara reklame dilarang memasang reklame yang ditempelkan pada tiang listrik, telepon, traffic light, dan dipaku di pohon-pohon.
“Sehingga semua pihak yang berkepentingan memasang baliho, reklame, spanduk maupun famplet, kami imbau tidak sembarang pasang” kata Ari, kepada lensanusantara.co.id , Selasa (11/7/2023).
Untuk baliho parpol atau bacaleg, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU serta partai politik agar imbauan ini disampaikan secara bersama-sama.
“supaya memahami aturan tersebut, agar keindahan Kota Bondowoso tetap terjaga dan tidak semrawut dengan banyaknya poster atau baliho,” pungkasnya.(*/Ubay)