Berita

Terkait Proyek di RSUD HJ Anna Lasmanah Banjarnegara, Warga : Kami Manusia Jangan Dianggap Hewan

×

Terkait Proyek di RSUD HJ Anna Lasmanah Banjarnegara, Warga : Kami Manusia Jangan Dianggap Hewan

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Lapangan PT Jaya Semanggi Enjirining
Penampakan dari luar, pembangunan gedung baru RSUD HJ Anna Lasmanah Gedung B, yang menelan anggaran Rp 55 miliar, Selasa (11/7/2023). (Foto: Gunawan/Lensa Nusantara).

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Usai muncul berita proyek gedung baru RSUD HJ Anna Lasmanah Banjarnegara, nampaknya kini mulai mengundang suatu polemik yang cukup signifikan, karena warga yang tinggal di belakang bangunan tersebut, ternyata, hingga kini tidak menyetujui adanya pembangunan tersebut. Hal itu terungkap adanya data tanda tangan penolakan.

Pembangunan yang baru berjalan sekitar satu bulan itu, nampaknya mulai disorot beberapa media, LSM dan masyarakat. Selain Izin AMDAL yang belum dikantongi, atau yang masih dalam proses, juga tidak adanya Corporate Social Responsibility (CSR) atau Kompensasi terhadap warga terdampak hingga konsultan pengawas proyek yang masuk dalam Daftar Hitam Aktif.

Example 300x600

“Pembangunan megah ini dirasa tak elok, jika ditempatkan pada lokasi padat penduduk, padahal jelas, jika di Banjarnegara masih banyak lokasi yang lebih pantas dibandingkan saat ini, kita sudah sejak awal menolak, tapi seolah kita tidak dianggap, malah pihak DPRD dan kepemimpinan PJ Bupati menyetujuinya,” jelas beberapa warga RT05/05.

Warga juga membandingkan, saat Banjarnegara dipimpin mantan Bupati Budhi Sarwono yang tersandung masalah dan akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Zaman pak Budhi yang kelahirannya asli Banjarnegara saja tidak berani membangun, soalnya beliau tahu bagaimana posisi warga yang terdampak saat ini, makanya heran dengan kebijakan Pemerintah (Pemkab) sekarang, mereka seakan enggan memperhatikan warganya, bukti tanda tangan warga pada September 2017 dan Desember 2022 jelas masih ada, menolak adanya pembangunan, bahkan penolakan itu ditandatangani langsung oleh warga sebanyak 81 warga,” tambah warga.

Saat ini bukan lagi menuju kemajuan insfratruktur, tapi sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, karena memaksakan ambisi dengan rela mengorbankan masyarakat sekitar.

“Kami kadang sampai mau nangis melihat hal ini, kami ini manusia jangan dianggap hewan, rasa kepedulian terhadap warga ini seolah-olah sama sekali tidak ada. Pada senin (10/7) kemarin, perwakilan warga dan pihak dari Direktur RSUD, PJ Bupati, Kadin DLH Banjarnegara dan lainya ikut hadir ke DLKH Provinsi Jateng, untuk membahas soal penyelesaian proses Izin Amdalnya,” pungkasnya.

Ditemui di sebuah Cafe beberapa waktu lalu, Febrian selaku pelaksana lapangan dari PT. Jaya Semanggi Enjirining terkait dengan PT. Saranabudi Prakarsaripta yang masuk dalam daftar Hitam Aktif menegaskan, bahwa PT. Saranabudi Prakarsaripta ini bukan bagian darinya.

“PT. Saranabudi Prakarsaripta ini adalah Konsultan Pengawas Proyek dan kami kontraktor pelaksana hanya fokus terhadap pekerjaan fisik dilapangan, agar sesuai jadwal yg sudah ditentukan dan berpedoman terhadap kontrak kerja kami kepada penyelenggara,” ujar Febrian kepada wartawan.

Selain AMDAL, Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang sebagai salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam perencanaan pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia, juga patut dipertanyakan, karena sangat dibutuhkan untuk mengevaluasi dampak dari pembangunan infrastruktur terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, termasuk dampak lalu lintas. Hal itu tertuang dalam Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan. (Gunawan)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.