Berita

Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih, Kejari Dumai Laksanakan Sosialisasi di Dua Tempat Sekaligus

×

Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih, Kejari Dumai Laksanakan Sosialisasi di Dua Tempat Sekaligus

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Dumai
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai, Abu Nawas, S.H, M.H memberikan materi pada sosialisasi pencegahan pungli dan gratifikasi pada pelayanan publik di Pemko Dumai.

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai hadir sebagai narasumber pada Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Sosialisasi kali ini dilaksanakan di 2 tempat, yaitu RSUD Kota Dumai dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa, (11/07/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, S.H, M.HLi menyampaikan kegiatan sosialisasi Saber Pungli tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Dumai yang bersih dari Pungli.

Example 300x600

”Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai dilaksanakan sebagai wujud tindakan preventif terjadinya pungli yang dilakukan oleh Tim UPP Kota Dumai terhadap seluruh pelayan publik di lingkungan Pemerintah Kota Dumai dan diharapkan dengan diadakannya sosialisasi tersebut, akan terciptanya pelayanan publik di Kota Dumai yang bersih dari pungli dan perilaku negatif lainnya yang dapat merugikan masyarakat Kota Dumai selaku penikmat pelayanan publik,” terang Agustinus.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Dumai Abu Nawas, S.H, M.H bertindak selaku narasumer pada sosialisasi tersebut menyampaikan materi terkait tugas dan fungsi Kejaksaan, Satgas Saber Pungli dan hal-hal lain yang dapat mencegah terjadinya pungli dalam pelayanan publik.

”Selain karena pelaksanaan tugas Tim UPP Kota Dumai, kami dari Kejaksaan melakukan sosialisasi disini juga merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam hal peningkatan kesadaran hukum. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan, pemahaman dan kesadaran hukum para Aparatur Negara dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada publik melalui transparansi dan standarisasi pelayanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut, dihadapan para tenaga kesehatan RSUD Kota Dumai, Abu Nawas, S.H, M.H menghimbau para Tenaga Kesehatan yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk tidak melakukan pungli dan tidak membeda-bedakan pelayanan publik terkhususnya bagi pasien yang menggunakan BPJS.

“Saya ingatkan kepada para tenaga kesehatan yang hadir disini, baik dokter, bidan dan perawat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak membeda-bedakan dalam bentuk pelayanan terhadap pasien umum maupun pasien BPJS, tetap berikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat yang mengharapkan pelayanan kesehatan,” tutup Abu.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.