Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Dinas Pertanian, Ketahapan Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kampar melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Senin (17/7/2023).
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk komitmen untuk menjamin kesejahteraan para petani, dan resiko gagal dalam setiap panen.
Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, S.E., M.M melalui Kepala Dinas Pertanian, Ketahapan Pangan dan Holtikultura Kabupaten Kampar Nur Ilahi Ali, S.P, M.MA, menandatangani MoU dengan Representatif Office Manager PT. Asuransi Jasindo Riko Romanto, S.T, disaksikan juga beberapa kepala OPD dan para petani di ruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar.
Bupati Kampar H. Muhammad Firdaus, S.E, M.M melalui Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ramlah, S.E, M.Si yang menyaksikan penandatanganan, menyampaikan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan terkait bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi yang ada di Kabupaten Kampar.
Lebih lanjut, Ramlah juga menyampaikan bahwa Asuransi Pertanian ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk meringankan beban para petani bilamana terjadi gagal panen.
Adapun, bentuk pertanggungan dari Asuransi Jasindo Pertanian ini adalah pemerintah akan mengganti biaya kerugian gagal panen, sehingga para petani bisa melanjutkan kegiatan bertaninya tanpa meminjam uang kepada tengkulak.
“Alhamdulillah dengan adanya MoU Asuransi Pertanian antara Pemkab Kampar dengan PT. Asuransi Jasindo, semoga bisa membantu meringankan petani dari resiko-resiko gagal panen,” ucapnya.
“Ini pertama kali di Kampar, seluruh petani yang hadir kedepan akan mendapat perlindungan atau asurasi kepada petani. Ini sangat baik, dan memiliki manfaat bagi semua petani yang ada di Kampar dan berharap semoga kedepan ekonomi dari petani lebih meningkat,” tutup Ramlah.
Sementara itu Representatif Office Manager PT. Asuransi Jasindo Riko Romanto, S.T, didampingi Kepala OJK M. Lutfi , menyampaikan bahwa merujuk ke pedoman umum yang terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia.
“Kegunaan dari asuransi ini sendiri adalah untuk melindungi pertanian dari resiko besar gagal panen yang disebabkan oleh banjir, kekeringan dan serangan hama dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT),” pungkasnya. (Dsl)