Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bea Cukai (BC) Dumai musnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai di Lapangan Gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Selasa (18/7).
Adapun total BMN yang diperkirakan senilai Rp. 839.401.020, itu berasal dari penindakan dan penegahan sebanyak 86 surat bukti penindakan (SBP) selama tahun 2022 hingga Januari 2023.
Pemusnahan tersebut, dalam rilis yang diterima redaksi, sudah mendapat persetujuan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Dumai.
Berikut rincian BMN yang dimusnahkan:
- Rokok berbagai jenis dan merek sebanyak kurang lebih 236.560 batang yang diperkirakan bernilai Rp182.466.614,82.
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek dan jenis sebanyak lebih kurang 232,45 liter, diperkirakan bernilai Rp419.923.120.
- Pakaian bekas serta sepatu bekas yang diperkirakan senilai Rp197.000.000.
- Makanan, minuman dan perlengkapan rumah tangga lainnya yang diperkirakan senilai Rp40.110.000 dengan total kerugian negara Rp3.726.000.
- Kapal dengan kondisi yang sudah rusak berat, diperkirakan bernilai Rp4.000.000.
- Barang-barang lainnya yang diperkirakan bernilai Rp2.177.000.
BMN tersebut dimusnahkan dengan cara yang berbeda, yaitu dibakar dan dilindas menggunakan alat berat.
Pemusnahan ini dilakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum.
BC Dumai juga telah melakukan proses penyidikan atas ekspor kayu teki ilegal dan penerapan prinsip ultimatum remedium dalam penegakan hukum di bidang cukai berupa pengenaan sanksi administrasi.
Keberhasilan atas penindakan yang dilakukan BC Dumai merupakan hasil sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media.
BC Dumai juga mengimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan serta aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.**