Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan pembebasan denda atau sanksi administrasi pajak daerah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tanggal 4 Juli hingga 30 September 2023.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina melalui Kepala Bidang Pendapatan Ofie Agustin mengatakan pelunasan denda pajak daerah PBB ini bertujuan untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB.
“Dengan semangat HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan stimulus berupa denda pajak daerah PBB,” katanya.
Menurut Ofie, dengan adanya pelanggaran denda pajak daerah PBB ini maka masyarakat yang mempunyai tanggungan PBB tahun-tahun sebelumnya dibebaskan dendanya. Berarti nantinya hanya membayar pokoknya saja.
“Silahkan manfaatkan segera kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Ofie mengharapkan dengan adanya stimulus denda pajak daerah PBB ini, masyarakat dapat memanfaatkannya dengan segera melakukan pengecekan tunggakan PBB di bphtb.probolinggokab.go.id degan cara memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), khususnya OP Kabupaten Probolinggo.
“Apabila ada tunggakan bisa langsung melakukan pembayaran secara non tunai melalui aplikasi atau langsung ke Bank Jatim terdekat, SI-PEPAD, Kantor Pos, QRis, Tokopedia, Indomaret, Alfamaret, OVO dan Shopee,” terangnya.
Dengan adanya cacat denda pajak daerah PBB ini, Ofie berharap juga masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membayar piutang-piutang pajaknya khususnya PBB.
“Pembebasan denda pajak daerah PBB ini dapat mengoptimalkan pendapatan yang ada dan target pendapatan di Kabupaten Probolinggo tercapai. Selain juga mampu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB,” pungkasnya. (*/Laili)