Advertorial

Probolinggo Bebas Rokok Ilegal: Jangan Beli, Jangan Jual, Jangan Edarkan!

2441
×

Probolinggo Bebas Rokok Ilegal: Jangan Beli, Jangan Jual, Jangan Edarkan!

Sebarkan artikel ini

Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – GEMPUR ROKOK ILEGAL!, Jangan sampai menjadi bagian dari peredaran rokok ilegal. Kenali ciri-cirinya dan laporkan jika menemukannya.

🚭 Rokok Polos
Rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai pada kemasannya.
🚭 Pita Cukai Palsu
Rokok yang menggunakan pita cukai tiruan atau hasil pemalsuan.
🚭 Pita Cukai Bekas
Rokok yang menggunakan pita cukai yang telah dipakai sebelumnya.
🚭 Pita Cukai Bukan Haknya
Rokok yang menggunakan pita cukai milik perusahaan lain.
🚭 Pita Cukai Tidak Sesuai Jenis dan Golongannya
Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau klasifikasi rokok yang diproduksi.

Example 300x600

Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan mengurangi penerimaan yang digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :
Pura-pura Jadi Tukang Parkir, Ternyata Pelaku Pencurian Motor

Mari bersama wujudkan Kabupaten Probolinggo bebas dari rokok ilegal.

Jangan beli, jangan jual, dan jangan edarkan rokok ilegal!

BACA JUGA :
Puncak HPN ke-77 Tahun 2023, F-Wamipro Memberikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Jika menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada Bea Cukai Probolinggo atau pihak berwenang terdekat.

BACA JUGA :
Polres Probolinggo Tetapkan Satu Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Kawasan TNBTS

Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya, Gempur Rokok Ilegal!. (*/ADV)

Penulis: Laili.