Berita

Jadi Fokus Pengawasan, Panwaslucam Grujugan Bondowoso Layangkan Surat untuk 11 Kepala Desa, Ini Isinya

×

Jadi Fokus Pengawasan, Panwaslucam Grujugan Bondowoso Layangkan Surat untuk 11 Kepala Desa, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Ketua Panwaslu Kecamatan Grujugan
Komisioner Panwascam Grujugan (Dok: Humas Panwascam Grujugan)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, memberikan surat imbauan kepada 11 Kepala Desa se-Kecamatan Grujugan agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang.

Ketua Panwaslucam Grujugan, Abu Rizal Yunan, mengatakan netralitas kepala desa, perangkat desa maupun anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Kecamatan Grujugan, menjadi salah satu fokus pengawasannya pada proses tahapan dan pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Example 300x600

“Netralitas Kades dan jajarannya akan menjadi perhatian dan pengawasan kami,” kata Rizal, Senin (24/7/2023).

Menurut Rizal, Kepala Desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik dan tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye. Oleh karena itu, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada 11 Kepala Desa se-Kecamatan Grujugan.

“Sekedar mengingatkan. Bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. Kami harap seluruh rekan-rekan Kades maupun PNS yang ada di wilayah Kecamatan Grujugan dapat menjaga netralitasnya. Ini menjadi langkah preventif bagi kami,” ucapnya.

Rizal menambahkan, beberapa aturan yang menjadi dasar pengawasan kepala desa diantaranya yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang Pasal 70.

Kemudian, kata Rizal, ada Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) dan (j). Pasal 51 huruf (g) dan huruf (j). Sedangkan sanksinya ada di Pasal 51 ayat 1 dan ayat  2.

“Jadi secara resmi kami kirimkan surat imbauan tersebut kepada Kades se-Kecamatan Grujugan, dengan tujuan agar bersikap netral dan tidak memihak pada peserta pemilu atau partai politik manapun, serta Kepala Desa memberikan sosialisasi atas himbauan itu kepada jajarannya. Kami harap peran serta elemen masyarakat ikut mengawasi jalannya tahapan sampai pelaksanaan pemilu 2024,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pemilu serentak Pileg-Pilpres akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Saat ini tahapan yang dilakukan oleh KPU adalah diantaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian akan dilanjut dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sedangkan untuk pemilihan legislatif, saat ini tahapan perbaikan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang nantinya menjadi Daftar Calon Tetap (DCT). (*/).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.