Berita

Cegah Perkawinan Anak, Pengadilan Agama dan Pemkab Bondowoso Teken MoU

×

Cegah Perkawinan Anak, Pengadilan Agama dan Pemkab Bondowoso Teken MoU

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Agama Bondowoso
Ketua PA Bondowoso, Drs. H. Mahdi M.H bersama Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin saat penandatangan MoU di Pendopo setempat, Senin (31/7/2023). (foto:Lensanusantara.co.id)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Untuk mencegah perkawinan anak dan menekan angka Dispensasi kawin, Pengadilan Agama Bondowoso dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang ‘Sinergitas pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak pemohon dispensasi kawin’. penandatanganan MoU tersebut bertempat di Pendopo Bupati, Senin (31/7/2023).

Example 300x600

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Drs. H. Mahdi M.H, mengatakan landasan MoU itu berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2019, perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Sebagai mana pasal 7 ayat 1, yaitu perkawinan hanya di idzinkan atau tidak, wanita dan pria sudah mencapai usia 19 tahun. Serta berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI nomor 5 tahun 2019, tentang pedoman mengadili dispensasi nikah di Lembaga Peradilan.

“Berdasarkan landasan aturan tersebut, maka PA dan Pemkab Bondowoso sepakat melakukan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mencegah dan menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Bondowoso ini” kata Ketua PA, M.Mahdi.

Adapapun maksud perjanjian ini, Mahdi memaparkan bahwa sebagai pedoman para pihak yakni Pengadilan Agama dan Pemkab Bondowoso dalam kerja sama pelaksanaan pencegahan perkawinan anak, melalui penerbitan rekomendasi sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin, pada Pengadilan Agama Bondowoso serta upaya penanganan yang dilakukan pasca terjadinya dispensasi kawin.

Lebih lanjut, ketua PA menuturkan, tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah, meminimalisir terjadinya perkawinan anak untuk kepentingan terbaik bagi anak, meningkatkan pengetahuan tentang dampak psikologis, ekonomi, dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak di Kabupaten Bondowoso, memberikan bimbingan kepada orang tua dan anak, melakukan pemeriksaan psikologis kepada calon pengantin laki-laki dan perempuan yang mengajukan permohonan dispensasi kawin untuk menurunkan tingginya angka perkawinan anak.

“Pasca MoU ini, bagi pihak yang mau mengajukan dispensasi kawin, harus mendapat rekomendasi dari Dinas sosial P3AKB dan Dinas Kesehatan serta mendapat surat penolakan dari KUA setempat” ujar Mahdi.

M. Mahdi berharap, dengan komitmen yang di ikat dengan MoU dan PKS ini, para pihak yang dilibatkan yakni Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, Dinsos P3AKB, Kementerian Agama, serta beberapa Dinas lainnya bisa merealisasikan maksud dan tujuan Pengadilan Agama Bondowoso untuk mencegah dan menekan angka perkawinan anak secara bersama-sama. Dengan fungsi dan kewenangan masing-masing pihak.

Sementara itu, Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, mengapresiasi langkah Pengadilan Agama yang telah berusaha maksimal mencegah dan menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Bondowoso. Salah satunya dengan adanya MoU bersama Pemkab Bondowoso.

“Tentu ini komitmen bersama semua pihak, bukan hanya Pemkab dan Pengadilan Agama saja, peran orang tua dan tokoh-tokoh masyarakat harus ikut andil dalam mencegah pernikahan anak serta memberikan edukasi, pemahaman agar menikahkan anak diusia matang yakni umur 19 tahun ke atas” ungkap Bupati Salwa.

Bupati Salwa juga mendukung Pengadilan Agama Bondowoso dalam hal pelayanaan keterbukaan publik menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) sebagai wujud kepercayaan publik pada lembaga Peradilan, khususnya pengadilan agama bondowoso.

Hadir dalam penandatangan MoU tersebut Forkopimda diantaranya, Kapolres Bondowoso, Dandim 0822, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Sekda Bondowoso, Kementerian Agama, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan ratusan siswa-siswi SMA di wilayah Kabupaten Bondowoso. (Ubay)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.