Kriminal

Kasat Narkoba Polres Jember Musnahkan Barang Bukti Jenis Ganja 10 Kg

75
×

Kasat Narkoba Polres Jember Musnahkan Barang Bukti Jenis Ganja 10 Kg

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Jember
Barang bukti jenis ganja 10 Kg dimusnahkan Polres Jember, Rabu (2/8/2023).(Foto: Badri/LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember musnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram (Kg) barang haram tersebut dimusnahkan langsung di halaman Polres Jember, Rabu (2/8/2023).

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto S.H, S.I.K, M.Si mengungkapkan, Polres Jember menangkap pelaku AA di TKP Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari dengan Barang Bukti Jenis Ganja yang merupakan kasus sindikat antar Provinsi barang tersebut dari Medan yang akan dikirim ke Bali.

Example 300x600

“Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 kilogram ganja kering,” ungkap Wakapolres Hendry Jember Hendry

BACA JUGA :
Hari Putri Lestari Ingatkan Kepala Dinas Pertanian Jember Respon Keluhan Petani, Ini Pesannya

Ia mengatakan, pelaku sebagai kurir narkotika jenis ganja kering dari Medan ke Bali transit di Kabupaten Jember. Dengan diberi upah setiap 1 kilogram Rp. 500 ribu.

BACA JUGA :
Perbedaan Angka Stunting, DP3AKB Jember Terjunkan Langsung TPK

“Pasal yang di sangkakan pada pelaku pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun seumur hidup atau hukuman mati. Denda paling sedikit 1,3 milyar paling banyak 13 milyar,” tegasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus turun ke masyarakat untuk memberikan penyuluhan terkait bahaya Narkoba. Sebab masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang bahaya Narkoba.

BACA JUGA :
APPSI Festival dan Expo Sapi Jatim 2025: Magnet Baru Peternakan di Jember, Hadiah Umroh Menanti

“Kami terus turun ke pesantren, pelajar, mahasiswa, ibu PKK dan kader Posyandu untuk memberikan bimbingan penyuluhan terkait bahaya Narkoba. Kasus ganja 10 Kg masih dalam penyidikan dan sudah P 21 dan segera akan kita dorong untuk kita limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. (Dri).