Kriminal

Kasat Narkoba Polres Jember Musnahkan Barang Bukti Jenis Ganja 10 Kg

21
×

Kasat Narkoba Polres Jember Musnahkan Barang Bukti Jenis Ganja 10 Kg

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polres Jember
Barang bukti jenis ganja 10 Kg dimusnahkan Polres Jember, Rabu (2/8/2023).(Foto: Badri/LensaNusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember musnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram (Kg) barang haram tersebut dimusnahkan langsung di halaman Polres Jember, Rabu (2/8/2023).

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarto S.H, S.I.K, M.Si mengungkapkan, Polres Jember menangkap pelaku AA di TKP Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari dengan Barang Bukti Jenis Ganja yang merupakan kasus sindikat antar Provinsi barang tersebut dari Medan yang akan dikirim ke Bali.

Example 300x600

“Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 kilogram ganja kering,” ungkap Wakapolres Hendry Jember Hendry

BACA JUGA :
Jelang Idul Fitri, Polres Jember Tangkap Oknum LSM Berkedok Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan

Ia mengatakan, pelaku sebagai kurir narkotika jenis ganja kering dari Medan ke Bali transit di Kabupaten Jember. Dengan diberi upah setiap 1 kilogram Rp. 500 ribu.

BACA JUGA :
Ketua Kwarda Jatim Resmi Melantik Ning Ghyta Jadi Ketua Kwarcab Jember

“Pasal yang di sangkakan pada pelaku pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun seumur hidup atau hukuman mati. Denda paling sedikit 1,3 milyar paling banyak 13 milyar,” tegasnya.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus turun ke masyarakat untuk memberikan penyuluhan terkait bahaya Narkoba. Sebab masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang bahaya Narkoba.

BACA JUGA :
RSD Balung Jember Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi PBJP Level 2

“Kami terus turun ke pesantren, pelajar, mahasiswa, ibu PKK dan kader Posyandu untuk memberikan bimbingan penyuluhan terkait bahaya Narkoba. Kasus ganja 10 Kg masih dalam penyidikan dan sudah P 21 dan segera akan kita dorong untuk kita limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. (Dri).