Banda Aceh, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) jenis galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara, Selasa (1/8/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi.
“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Tenggara”. Kata Muliadi dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Kemudian dari laporan itu Tim Subdit Tipidter IV Polda Aceh yang dipimpin oleh Kompol Sofyan turun langsung ke lokasi penambangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Tim Subdit IV Tipidter Polda Aceh menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator.
“Sebagai alat bukti, kita sudah mengamankan satu unit ekskavator dari lokasi penambangan, dan selanjutnya akan memeriksa pengelola lokasi, ceker atau juru tulis, dan saksi-saksi terkait dengan aktivitas tambang ilegal itu,” Tambah Muliadi.
Ia juga menyebutkan, para pelaku ilegal mining dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHP.
Dengan adanya penindakan tersebut, Polda Aceh mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan. (Andri)