Hukum

Diduga Tak Miliki Izin, Polda Aceh Hentikan Aktivitas Ilegal Mining di Aceh Tenggara

×

Diduga Tak Miliki Izin, Polda Aceh Hentikan Aktivitas Ilegal Mining di Aceh Tenggara

Sebarkan artikel ini
tambang ilegal di Aceh Tenggara
Ket foto: Satu unit alat berat jenis ekskavator diamankan polisi diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di Aceh Tenggara, pada Selasa 1 Agustus 2023. Sumber Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) jenis galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara, Selasa (1/8/2023).

Example 300x600

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi.

“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Tenggara”. Kata Muliadi dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kemudian dari laporan itu Tim Subdit Tipidter IV Polda Aceh yang dipimpin oleh Kompol Sofyan turun langsung ke lokasi penambangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian diketahui tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Tim Subdit IV Tipidter Polda Aceh menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator.

“Sebagai alat bukti, kita sudah mengamankan satu unit ekskavator dari lokasi penambangan, dan selanjutnya akan memeriksa pengelola lokasi, ceker atau juru tulis, dan saksi-saksi terkait dengan aktivitas tambang ilegal itu,” Tambah Muliadi.

Ia juga menyebutkan, para pelaku ilegal mining dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1 KUHP.

Dengan adanya penindakan tersebut, Polda Aceh mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan. (Andri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.