Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) lapor ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) RI. Melalui Balai Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Sumatera terkait tindak lanjut proses penegakan hukum alih pungsi kawasan hutan bakau menjadi perkebunan kelapa sawit di Pusung Kapal, Seruway, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam suratnya nomor 200/ PL-LT/ XII/ 23 yang dilayangkan ke Dirjen PHLHK. Pada Jumat, 10 November 2023 Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal mengantarkan langsung Surat tersebut ke Direktorat Gakkum PLHK wilayah Sumatera di jalan Suka Eka nomor 9. Lingkungan XII STM, Medan Amplas.
Kedatangan Sayed ke Gakkum LHK Wilayah Sumatera tersebut, selain mengantarkan surat laporan, juga melakukan diskusi hukum menyangkut kejahatan lingkungan yang terjadi di Pemkab Aceh Tamiang.
Sayed dalam suratnya melaporkan hasil identifikasi pada bulan September 2021 lalu di Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. Hasil temuan, pada tanggal 16 September 2021 secara resmi, telah dilaporkan melalui Surat Nomor 145/ L- LT/ IX/ 21 ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPH Wilayah III, dengan Tembusan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera.
Bahwa ternyata hasil identifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPH Wilayah III menemukan bahwa; telah terjadi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Bakau menjadi Perkebunan Sawit di Desa Pusong Kapal, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, tanpa izin pelepasan Kawasan Hutan dan Izin Alih Fungsi Hutan dari hutan bakau menjadi perkebunan kelapa Sawit.
Alih pungsi itu dilakukan oleh Mantan Kakanwil BPN Aceh 2016 dan Bupati Aceh Tamiang saudara Mursil, S.H periode 2017- 2022, serta dalam keterangan surat KPH Wilayah II ada keterlibatan saudara, Asra, yang identifikasikan LembAHtari adalah sedang menjabat Sekda Pemkab Aceh Tamiang.
“Terkait persoalan ini LembAhtari juga pada tanggal 06 Agustus 2022, melaporkan melalui Surat No : 167/ L-LT/ VIII/ 22 ke Polda Provinsi Aceh, melalui Direktur Intelkam c/q Subdit Ekonomi. Dan kita juga sedang menunggu hasilnya,” kata Sayed melalui WhatsApp, Jum’at (10/11/2023).
Dikatakannya, bahwapada tanggal 13 Juli 2023 pihaknya juga telah dimintai keterangan resmi oleh tim balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera dan hasil keterangan Sayed [sebagai pelapor] telah dituangkan dalam berita acara keterangan.
Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dalam proses penegakan Hukum yang menyebabkan Negara dalam keadaan merugi dari sektor pajak dan oknum pejabat itu masih mengelola dan atau juga memanfaatkan. Bahkan menurutnya, sampai saat ini hasil TBS dari kegiatan ilegal secara terus menerus tanpa ada tindakan hukum.
Dari laporan itu, LembAHtari turut melampirkan bukti lapangan melalui surat berikut lampirannya, No 145/ L-LT/ IX/ 22, tertanggal 16 September 2021, Foto Dokumentasi Lokasi, Peta Lokasi Temuan yang dituangkan dalam titik koordinat [Bukti 1].
Selanjutnya Surat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah III, No :522/ 698/ III/ 2021, hasil identifikasi temuan lapangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten dan Kehutanan Aceh, berikut Peta Lokasi [Bukti 2].
Surat pengaduan LembAHtari, No :167/ L-LT/ VII/ 22, tertanggal 06 Agustus 2022, yang ditujukan kepada Polda Aceh, melalui Direktur Intelkam c/q Subdit Ekonomi, agar adanya proses penegakan hukum [Bukti 3].
Berita acara keterangan, hasil pemeriksaan laporan (Pelapor) LembAHtari, oleh tim pemeriksa Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera yang keterangan diambil di Kualasimpang, Aceh Tamiang [Bukti 4].
“Dengan laporan tindak lanjut ini, kita sangat berharap memperoleh kepastian yang maksimal dari Gakkum PLHK Wilayah Sumatera. Agar penegakkan hukum dapat ditegakkan kepada para pelaku kejahatan di bidang lingkungan di Aceh Tamiang,” pungkas Sayed.
Surat tersebut juga turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh
di Banda Aceh yang akan diantar langsung. Lalu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, serta Kepala KPH Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Andre)