Berita

Diduga Berbohong, Laskar Anti Korupsi Indonesia Laporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang ke Polisi

260
×

Diduga Berbohong, Laskar Anti Korupsi Indonesia Laporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Aceh Tamiang
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Tamiang Syahriel Nasir saat melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang di SPKT Polres Aceh Tamiang, Senin (7/8/2023).

Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, Senin (07/08/2023) mendatangi Mapolres setempat.

Kedatangannya itu bukan tanpa sebab, namun untuk melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait dugaan pemberian informasi palsu, dan hoaks (berita bohong).

Example 300x600

“Kami melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, berinisial M atas dua poin. Pertama berkaitan dengan dugaan keterangan palsu yang beliau sampaikan pada salah satu media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2023. Kedua, atas dugaan pembohongan publik,” kata Nasir pada rilisnya yang diterima usai membuat laporan.

BACA JUGA :
Upacara HUT TNI ke-78, Dandim 0117 Aceh Tamiang Bacakan Amanat Panglima TNI, Ini Isinya

Kemudian. Ia menyebutkan bahwa dugaan keterangan palsu dan pembohongan publik yang dilaporkannya ini berkaitan dengan pengakuan M pada salah satu media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2023, rapat pleno Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 digelar pada Jumat siang 14 Juli 2023 di ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang.

BACA JUGA :
Irwandi Yusuf Mantan Gubernur Aceh Kunjungi Kampung Kesehatan di Aceh Tamiang, Syariful Alam Terharu

Nasir juga mengatakan fakta yang ditemukan pihaknya pada Jum’at siang 14 Juli 2023 lalu, Komisi I DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat pleno Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 di luar gedung DPRK, tepatnya di salah satu cafe dalam kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru.

BACA JUGA :
Cek Sekarang, Pemkab Aceh Tamiang Revisi Nama Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa Tahun 2024

Adapun penguat laporannya, lanjut Nasir, pihaknya juga telah menyertakan bukti-bukti berupa rekaman serta bukti pendukung lainnya. Nasir meyakini, alat bukti yang diberikan ke Mapolres Aceh Tamiang cukup untuk menjadi petunjuk bagi penyidik untuk melakukan tindak lanjut

“Saya kira barang bukti yang kami bawa sudah cukup untuk meyakinkan Polres Aceh Tamiang. Kami juga berterimakasih kepada Mapolres Aceh Tamiang karena telah menerima kami secara langsung,” pungkasnya. (Andri)