Berita

Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang

9
×

Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang
Miswanto Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang (Dok. Kabiro Aceh Tamiang)

Aceh TamiangLENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Miswanto, S.H, menanggapi terkait laporan yang dilayangkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, ke Polres setempat. 

“Saya sudah mendengar soal dilaporkan tersebut dan belum tahu secara jelas. Tentu saja pada saatnya apabila pihak berwenang memanggil saya, sebagai warga negara yang taat hukum, akan saya siap hadir untuk memberikan keterangan,” ujar politisi Partai Aceh ini, Senin 7 Agustus 2023.

Example 300x600

Miswanto pun menyatakan dirinya siap diperiksa bila nantinya dipanggil oleh Polres Aceh Tamiang.

BACA JUGA :
Pengumuman DCT, Sebanyak 452 Caleg DPRK Aceh Tamiang Resmi Ikut di Pileg Tahun 2024

Saat ditanyakan berkaitan dengan dugaan keterangan palsu yang ia sampaikan pada salah satu media online Jumat 21 Juli 2023 lalu dan dugaan pembohongan publik.

Miswanto menjawab “Kita serahkan ke penegak hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahriel Nasir, melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang ke Polres setempat.

Laporan tersebut terkait, dugaan pemberian informasi palsu, dan hoaks (berita bohong). 

BACA JUGA :
Diduga Kejati Aceh Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi Dana PSR, LembAHtari Layangkan Surat ke Kejagung RI

“Kami melaporkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang berinisial M ke Polres Aceh Tamiang, atas dua poin. Pertama berkaitan dengan dugaan keterangan palsu yang beliau sampaikan pada salah satu media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2023. Kedua, atas dugaan pembohongan publik,” ujar Nasir sebagaimana rilis yang diterima lensanusantara.co.id.

Menurutnya, dugaan keterangan palsu dan pembohongan publik yang dilaporkannya ini berkaitan dengan pengakuan M pada salah satu media online yang terbit pada Jumat 21 Juli 2023, rapat pleno Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 digelar pada Jumat siang 14 Juli 2023 di ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang.

BACA JUGA :
Dugaan Korupsi, Kejari Aceh Tamiang Geledah Kantor Desa di Kecamatan Sekerak

Tetapi fakta yang temukan pihaknya, pada Jumat siang 14 Juli 2023 lalu, Komisi I DPRK Aceh Tamiang menggelar rapat pleno Penetapan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 di luar gedung DPRK, tepatnya di salah satu cafe dalam kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru. (Andri).