Berita

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti 294 Perkara Inkrah

×

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti 294 Perkara Inkrah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Jember
Momen saat Kejari Jember musnahkan BB Selasa (15/8/2023). (Foto: Badri/ Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Barang Bukti (BB) dari 294 perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Selasa (15/8/2023). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, S.H., M.H., mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 294 perkara tindak pidana yang telah inkrah. Yaitu tentang tindak pidana narkotika, tindak pidana kesehatan serta sesuai dengan Undang-Undang hukum pidana harta benda terhadap keamanan dan ketertiban umum.

Example 300x600

“Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar jumlahnya banyak secara keseluruhan trihek logo Y 164.720 butir, destro metropoan itu ada 9.610 butir, ekstasi ada 4,54 gram, narkotika jenis sabu 990,604 gram, ganja 290,5 gram, amunisi 35 butir, misobotol atau obat pemicu kelahiran 5.275 butir warna putih, handphone, celurit, plastik dan barang bukti lain-lainnya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pemusnahan ini paling menarik terkait dengan Cukai cukup banyak sekali sejumlah 324.840 batang rokok ilegal. Bahwa rokok ilegal tersebut berdampak kepada perekonomian dan serta pembangunan didalam Pemerintahan Kabupaten Jember.

“Sehingga, mitra kami kepolisian juga banyak barang bukti yang sudah dilimpahkan kepada kami sudah dimusnahkan,” terang Kajari Jember.

Masih kata I Nyoman, pihaknya berharap mudah-mudahan kedepannya barang bukti tidak banyak kriminal di Jember, ia inginkan bahwa Jember sangat kondusif.

“Program yang kita lakukan restorative justice semua juga ada programnya kepolisian, hakim juga ada. Sehingga tidak terjadi kriminal yang terjadi di Jember,” pungkasnya. (Dri).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.