Daerah

Dua Penumpang di Terminal Penumpang Ferry Internasional Dumai dari Malaysia Kedapatan Membawa Barang Tanpa Dokumen Resmi

×

Dua Penumpang di Terminal Penumpang Ferry Internasional Dumai dari Malaysia Kedapatan Membawa Barang Tanpa Dokumen Resmi

Sebarkan artikel ini
Humas KPP BC Dumai
Barang penumpang dari Indonesia yang diamankan KPP BC Dumai, Senin (07/08/2023) kemarin di pelabuhan Ferry Internasional.

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – KPP Bea Cukai Dumai bersama Satgas Celebes BAIS TNI, Senin, (07/08/2023) kemarin, berhasil menegah barang-barang yang dibatasi dan dilarang asal Malaysia di Terminal Penumpang Ferry Internasional Dumai.

Humas KPP BC Dumai, Mahendra dalam keterangan pers Rabu, (16/08/2023) menerangkan bahwa berawal dari informasi masyarakat akan adanya upaya memasukkan barang impor tanpa disertai dokumen resmi dari Malaysia melalui Terminal Penumpang Ferry Internasional.

Example 300x600

“Mendapati laporan tersebut, Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai dan Satgas Celebes BAIS TNI melakukan pendalaman dan pemantauan dilapangan,” jelasnya.

Pada pukul 13.30 WIB, kata Mahendra petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang-barang bawaan penumpang dari Malaysia dengan mesin pemindai X-Ray dan didapati 18 (Delapan belas) Koli yang dibawa oleh terduga pelaku sebanyak 2 (Dua) Orang di Terminal Penumpang Ferry Internasional Dumai, Jalan Buluh Kasab, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai – Riau.

Barang-barang yang berhasil ditemukan tersebut berupa Kosmetik, Obat-obatan, Sepatu, Sendal, Makanan, Jam Tangan, Pakaian, dan Barang Campuran yang tidak diberitahukan dalam dokumen Pemberitahan Impor Barang (BC 2.0) dan tidak dilengkapi izin instansi terkait. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati bahwa
barang tersebut akan diperjual belikan di Indonesia.

Kemudian terhadap barang bukti dan terduga pelaku selanjutnya dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya salah satunya sebagai Community Protector yang melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan
berbagai instansi berwenang di Indonesia,” terangnya.

“Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” harapnya.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.