Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dua pria MS (27) dan SA (27) ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (18/07/2023) sekira pukul 13.00 WIB, di rumah pinggir Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya.
Kedua pelaku ditangkap polisi karena nekad berjualan narkotika jenis sabu-sabu. Warga Jalan Bulak Banteng Banteng dan Jalan Bolodewo Simokerto Surabaya itu diamankan petugas berdasarkan informasi yang diterima pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Jadi kita menerima informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Kunti Kecamatan Semampir Surabaya, adanya dua orang pria yang melakukan transaksi sabu. Mengetahui hal tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial MS,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (15/8/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan keduanya berupa 18 plastik klip berisi Kristal warna putih jenis sabu dengan berat masing-masing 0,33 gram, 0,34 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,30 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,56 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,21 gram, 0,32 gram, 0,33 gram, 0,34 gram, 0,39 gram, 0,37 gram.
“Selain sabu kita juga menemukan satu bendel plastik klip, satu dompet warna abu-abu, uang tunai Rp 288.000, dan satu HP Samsung,” ujarnya.
Perwira dengan dua melati dipundaknya ini menambahkan, dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan 18 poket sabu dengan berat 6,13 gram.
Kepada petugas, katanya, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut, dengan cara menerima dari seseorang IR (DPO) pada Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib di depan toko dekat perempatan Jalan Kunti Semampir Surabaya.
Untuk sementara terduga kedua pelaku belum bisa diwawancara lebih lanjut karena masih proses penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Mam/Pri)