Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan melakukan trobosan dalam rangka meminimalisir pelanggaran-pelanggaran bea cukai. Ditengah-tengah mencuatnya kasus beredarnya rokok ilegal di Madura khususnya di Pamekasan.
Sejumlah lokasi disasar oleh pihak Satpol PP untuk melakukan sosialisasi yang didalamnya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif, dengan harapan masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal.
M. Hasanurrahman, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa kegiatan kali ini merupakan Sosialisasi ke sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal dan Pelabuhan.
“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi ke masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ungkapnya kepada wartawan saat kegiatan Sosialisasi.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan, sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan karena Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal,” pungkasnya.
Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan dari Minggu terakhir (IV) bulan Juli – Minggu I bulan September Tahun 2023. (*)