Berita

Satpol PP Pamekasan Lakukan Sosialisasi dan Mengedukasi Masyarakat Agar Tidak Memperjualbelikan Rokok Ilegal

27
×

Satpol PP Pamekasan Lakukan Sosialisasi dan Mengedukasi Masyarakat Agar Tidak Memperjualbelikan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan
Satpol PP Pamekasan lakukan sosialisasi secara humanis dan persuasif.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan melakukan trobosan dalam rangka meminimalisir pelanggaran-pelanggaran bea cukai. Ditengah-tengah mencuatnya kasus beredarnya rokok ilegal di Madura khususnya di Pamekasan.

Sejumlah lokasi disasar oleh pihak Satpol PP untuk melakukan sosialisasi yang didalamnya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat secara humanis dan persuasif, dengan harapan masyarakat lebih memahami dampak positif dan negatifnya sehingga para pemilik toko tidak lagi memperjual belikan Rokok Ilegal.

Example 300x600

M. Hasanurrahman, selaku Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa kegiatan kali ini merupakan Sosialisasi ke sejumlah Toko, Pasar, Jasa Pengiriman, Terminal dan Pelabuhan.

BACA JUGA :
Gelontorkan Banyak Beasiswa Santri, Bupati : Masa Depan Pamekasan dan Indonesia ini Tergantung Anak Cucu Kita

“Sosialisasi ini ke 13 Kecamatan dan 189 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pamekasan. Kegiatan sosialisasi ini mengedukasi ke masyarakat secara humanis dan persuasif agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ungkapnya kepada wartawan saat kegiatan Sosialisasi.

BACA JUGA :
Mantan TKI Arab Saudi di Pamekasan Dirikan Pabrik Tali Rafia, per Bulan Habiskan 15 Ton Biji Plastik

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa perbuatan atau jual beli rokok ilegal melanggar UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

BACA JUGA :
Luar Biasa, Pamekasan Masuk 15 Besar Kabupaten Paling Inovatif di Indonesia

“Dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan, sebaiknya menjual belikan rokok yang resmi (bercukai) yang sesuai aturan karena Cukai Untuk Kesejahteraan Rakyat, Hindari Rokok Ilegal,” pungkasnya.

Pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan dari Minggu terakhir (IV) bulan Juli – Minggu I bulan September Tahun 2023. (*)