Bea Cukai Perwakilan Madiun dan Satpol PP Magetan Gelar Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal

Wakil Bupati Magetan
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Desa Sukowidi Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan, Sabtu (24/06/2023). (Foto: Diajeng/LensaNusantara).

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bea Cukai Perwakilan Madiun bersama Satpol PP Damkar Kabupaten Magetan kembali gelar sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal yang didukung oleh Polres Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan, di Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Sabtu (24/06/2023).

Dalam sambutannya, Nanik Wakil Bupati Magetan mengatakan, disamping untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga diperuntukkan untuk pembangunan di beberapa sektor diantaranya Pertanian dan Kesehatan.

BACA JUGA :
Selain Kerja Sama Pusat dan Daerah, Ini Evaluasi Presiden Soal Penanganan Covid-19

“Dan untuk warga harap berhati-hati dalam pembelian rokok maupun menjual rokok,” kata Wakil Bupati Magetan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Rudy Harsono menambahkan, jika masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal diharapkan melaporkan ke Kantor Bea Cukai atau Satpol PP dan Damkar, atau paling tidak melapor pada perangkat desa setempat.

BACA JUGA :
HPN 2023, Insan Pers di Magetan Gelar Donor Darah

Dalam kesempatannya Gunendar Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal pertama adalah rokok polos atau rokok yang tanpa pita cukai, kedua rokok palsu rokok yang pita cukainya tidak sesuai ketentuan, ketiga adalah rokok pita cukai bekas, keempat pita cukainya berbeda.

BACA JUGA :
Bupati Pultab Gandeng Dandim Sula dan Kapolsek Memantau Vaksinasi Massal di Gedung Hemung Sia Dufu

“Kami juga melakukan kegiatan operasi yang biasanya juga akan kami lakukan pada kegiatan sendiri, dan juga ada patroli, dan juga operasi gabungan,”jelas Gunendar. (aj)

**) Ikuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.