Pemerintahan

Resmi! Bupati Tapsel Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah

×

Resmi! Bupati Tapsel Launching Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Bupati Tapanuli Selatan
Pemkab Tapsel bersama Bank Sumut resmi luncurkan KKPD, di Aula Lantai III Kantor Bupati Tapsel, Rabu 23/08/2023 (Foto : Dok Prokopim Tapsel)

Tapanuli Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bertempat di Aula lantai III kantor Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), dipimpin Bupati Dolly Pasaribu bersama Bank Sumut, Pemkab Tapsel resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah atau disebut (KKPD), Rabu (23/08/2023)

Dalam sambutannya, Bupati Dolly mengapresiasi dengan dilaunchingnya inovasi digital KKPD, menurutnya hal itu sangat mempengaruhi transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan dan percepatan perluasan digitalisasi di Tapsel

Example 300x600

“Inovasi ini sangat memberi kemudahan bagi kita didalam percepatan pelaksanaan kegiatan pada OPD yang bersangkutan karena pelaksanaan kegiatan tidak harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya,” sebut Dolly

Dolly menambahkan, KKPD sangat memberikan kemudahan bagi percepatan peredaran uang kepada masyarakat, disamping itu Dolly menyarankan, tetap waspada, mengendalikan diri sendiri agar penggunaan kartu kredit nantinya sesuai dengan aturan maupun DPA yang telah ditetapkan pada APBD demi pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik kedepan

“Dalam hal pengembangan transaksi non tunai di lingkungan Pemkab Tapsel, kiranya agar terus dilakukan pengembangan, dalam hal digitalisasi pembayaran, mulai dari pemanfaatan dompet-dompet digital untuk kemudahan pembayaran pajak dan retribusi daerah termasuk dengan memanfaatkan QRIS untuk pembayaran retribusi pada aset-aset Tapsel,” kata Dolly

Disisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tapsel, M. Frananda menjelaskan, KKPD hadir digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dengan catatan bersangkutan membuat kesepakatan yang syah dengan Bank penerbit kartu kredit

“Nah, transaksi berjalan setelah bersangkutan ada izin dari bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, maka satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus,” terang Frananda

Frananda juga menyebut kemudahan dari penggunaan KKPD itu diantaranya Fleksibel, Aman, Efektif, dan Akuntaber “Intinya pemakaian kartu kredit ini dijamin aman, efektif, dan lemakaiannya lebih luas dan bisa dilakukan di seluruh mechant yang menerima pembayaran mesin Electronik Data Capture (EDC),”katanya

Lanjut Frananda menyebut, pembentukan KKPD telah disepakati, tertuang dalam peraturan Bupati nomor 24 tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah

“Terima kasih kami ucapkan kepada PT Bank Sumut yang telah mendukung dalam pengembangan sistem pembayaran kartu kredit pemerintah daerah ini,” tutup Frananda. (A Hanafi Nst)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.