Berita

Diduga Kejati Aceh Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi Dana PSR, LembAHtari Layangkan Surat ke Kejagung RI

×

Diduga Kejati Aceh Tidak Serius Tangani Kasus Korupsi Dana PSR, LembAHtari Layangkan Surat ke Kejagung RI

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari
Sayed Zainal. M, S.H Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari)

Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) lapor ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait belum ditindak lanjuti laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2019 oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Wassalam Oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

LembAHtari dalam suratnya nomor 173/L-LT/III/23 minta kepada Kejagung RI atas kepastian hukum karena belum adanya tindak lanjut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh atas Laporan yang dilayangkan ke Kejati Aceh pada tanggal 7 Juni 2021 lalu. Selanjutnya tanggal 21 Januari 2022 beserta lampiran barang bukti. Namun sampai Agustus 2023 belum ada tindak lanjutnya dari Kejati Aceh.

Example 300x600

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif LembAHtari Sayed Zainal, M.SH, pada Rabu, 23 Agustus 2023 di Kualasimpang.

Ia minta hasil tindak lanjut kejelasan norma dari laporan LembAHtari ke Kejati Aceh.

“Saya mendorong Kejagung RI, terkait tindak lanjut laporan LembAHtari ke Kejati Aceh, atas dugaan penyimpangan dana program PSR tahun 2019 lalu sebesar Rp34 miliar. Yang dilakukan KSU Wassalam. Ini uang negara, ya uang rakyat, harus serius ditangani,” tegas Sayed.

Sayed memaparkan, melalui suratnya, LembAHtari menyampaikan laporan kepada Kepala Kejaksaan Agung RI, bahwa proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT – 02/ L.1/ Fd.1/ 03/ 2021, tanggal 05 Maret 2021, dugaan Tindak Pidana Korupsi perkara penyimpangan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), di Kabupaten Aceh Tamiang untuk atas nama Petani Sawit/pemilik lahan sebanyak ± 656 orang dengan luasan lahan mencapai 1.379,6 Ha.

Kemudian, sumber dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) sebesar Rp. 34.419.655.000,- (total hitungan 34 miliar lebih) yang pelaksananya adalah Koperasi Serba Usaha Wangi Sari Selamat Jaya KSU Wassalam, yang domisili di Desa Simpang Kiri, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut Sayed, Hasil Identifikasi LembAHtari
sejak Februari 2021, banyak pelaksanaan kerja pembangunan lahan sawit untuk petani atau pemilik lahan tidak sesuai sampai penanaman dan penyerahan pekerjaan oleh Koperasi Wassalam.

Hal tersebut menimbulkan persoalan-persoalan, tetapi petani atau pemilik lahan tidak mengetahui untuk kemana melaporkan masalah ini, sehingga LembAHtari melakukan monitoring ke lapangan.

Sebelumnya, Bukti Tanggal 15 Maret 2021, melalui surat LembAHtari Nomor : 1st LT-P/ III/ 2021, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang, dan jawaban Kepala Dinas saat itu dalam bentuk tabel, banyak pekerjaan yang dilakukan oleh Koperasi Wassalam tidak selesai 100 % dan belum terlaksana 30 % lebih, yang disertakan Bukti Fotokopi Surat LembAHtari, dan Surat Jawaban Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang Terlampir.

“Bahwa kami dapati surat-surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh tentang pemanggilan dalam proses penyidikan yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, tertanggal 26 April 2021 dan dalam Surat Pemanggilan tersebut, tertera berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 05 Maret 2021 (Bukti Fotokopi Surat Terlampir),” ujar Sayed dalam suratnya.

Kemudiannya lagi, hasil identifikasi LembAHtari di lapangan, pada tanggal 07 Juni 2021 lalu, pihaknya menyerahkan laporan secara langsung ke kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, dengan meminta tanda terima secara tertulis tangan.

Berselang tujuh bulan kemudian, LembAHtari kembali melayangkan surat ke Kejati Aceh Nomor :101/ P-LT/ 1/ 22/ tertanggal 21 Januari 2022, yang sifatnya mempertanyakan tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan Program PSR tahun 2019 oleh Koperasi Wassalam.

“Namum sampai saat ini kami tidak mendapat jawaban situasi dan perkembangan penyidikan dari kasus secara konkrit berdasarkan prinsip-prinsip keadilan (Bukti Surat Lembahtari Nomor : 101/ P-LT/ 1/ 22, Tertanggal 21 Januari 2022 Terlampir),” papar Sayed.

Selain itu, ada hal yang patut diragukan berdasarkan laporan LembAHtari, dengan sumber data realisasi pelaksanaan Program PSR oleh Koperasi Wassalam yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, patut diduga tidak pernah kelapangan dan atau juga memanggil Petani dan atau Pemilik lahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dalam melakukan penyidikan untuk mengambil keterangan.

“LembAHtari tidak pernah mendapat jawaban tertulis atau kepastian hukum oleh pihak Kejaksaan Tinggi Aceh tentang situasi dan perkembangan tindak lanjut proses penyidikan, bahkan tidak ada ekspose tentang potensi kerugian Negara yang dilakukan oleh Koperasi Wassalam. Bahkan, apakah dugaan kasus korupsi ini dihentikan atau diteruskan?,” jelas Sayed dalam suratnya, yang ditembuskan kepada; Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh; Ketua Komisi Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan PWI Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kami mau ada kepastian hukum, untuk kasus ini, apalagi menyangkut ada potensi kerugian negara dari Rp 34 miliar rupiah lebih, tentunya Kejati Aceh paling tahu hal ini,” pungkas Sayed.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H, saat dikonfirmasi Biro Aceh Tamiang melalui Panggilan dan Chat Whatsapp memberikan jawaban secara singkat bahwa, terhadap Koperasi Wassalam saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh.

“Saat ini status Koperasi Wassalam sudah ditingkatkan ke Tahap Penyidikan yang ditangani oleh Bidang Pidsus,” kata Penkum dan Humas Kejati Aceh pada Kamis (24/08/2023). (Andri).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.