Kampar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus, S.E., M.M menyampikan pidato pengantar terhadap Peraturan Daerah yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar hingga pada Rapat Paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar tahun 2023 yang diadakan di Ruang Paripurna DPRD Kampar di Bangkinang Kota, Senin, (28/08/2023).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST yang didampingi oleh pimpinan DPRD Kampar diantaranya Fahmil, S.E, Repol, S.Ag dan para anggota DPRD Kampar.
Dikatakan Muhammad Firdaus, S.E, M.M pihaknya mengucapkan beribu-ribu terimakasih kepada anggota DPRD Kampar yang telah melakukan pembahasan tujuh Ranperda melalui fraks-fraksi DPRD Kampar.
“Secara umum seluruh pembahasan oleh fraks-fraksi betapa besar pemikiran, perhatian dan tanggung jawab anggota DPRD Kampar dalam merespon dan menjawab tuntutan dan perkembangan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat sebagai perwujudan komitmen politik terhadap masyarakat,” kata Muhammad Firdaus.
“Pada pandangan fraks-fraksi beberapa waktu lalu tersebut terlihat adanya dinamika pemikiran dalam memberikan tanggapan,” tambah Firdaus lagi.
Pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada fraksi Gerindra, fraksi Demokrat, fraksi Golkar, fraksi PKS, fraksi PAN, fraksi Nasdem, fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan melalui juru bicara fraksi masing-masing yang telah menyetujui tujuh Ranperda Pemkab Kampar untuk dilanjutkan pada tingkat Pansus.
“Semoga pada tahapan ini juga dapat berjalan dengan lancar dan ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Kampar,” harap Pj Bupati.
Ke tujuh Ranperda tersebut adalah Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Perairan Darat di Kabupaten Kampar, Ranperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, RanperdaTata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2012 tentang tata usaha jasa layanan internet, Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa konstruksi dan terakhir Ranperda Pencabutan Perda Kabupaten Kampar Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Markaz Islami Kabupaten Kampar.
Sementara itu Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST menyatakan bahwa setelah penyampaian pandangan umum fraks-fraksi dan telah dijawab oleh pemerintah, langkah selanjutnya pembahasan oleh Pansus.
“Dan alhamdulilah sudah kita bentuk tim Pansus sebanyak tiga Pansus yang akan dijawab pada Paripurna DPRD Kampar pada tanggal 02 September 2023,” ucap Muhammad Faisal.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus dan seluruh anggota DPRD Kampar beserta para Kepala OPD yang telah hadir pada rapat paripurna ini,” tutup Muhammad Faisal. (Das)