Berita

FMPT Gelar Unjuk Rasa ke DPRK Aceh Tamiang, Menolak Hasil Seleksi Komisioner KIP Periode 2023-2028

×

FMPT Gelar Unjuk Rasa ke DPRK Aceh Tamiang, Menolak Hasil Seleksi Komisioner KIP Periode 2023-2028

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRK Aceh Tamiang
Forum Masyarakat Peduli Tamiang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRK Aceh Tamiang, Kamis (31/8/2023).

Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Puluhan Massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Tamiang (FMPT) menggelar aksi damai didepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Kamis (31/8/2023).

Aksi puluhan massa tersebut merupakan luapan rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap hasil Pelaksanaan Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028.

Example 300x600

Sehingga massa FMPT berujung menggelar aksi dan disertai beberapa tuntutan.

Adapun isi beberapa tuntutan massa diantaranya meminta Copot Ketua dan Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Pembentukan ulang Pansel KIP Aceh Tamiang, dengan alasan salah seorang anggota Pansel masih terlibat sebagai anggota partai politik, Meminta agar digelar seleksi ulang calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 secara terbuka dan transparan dan Meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses secara hukum Ketua dan Anggota Komisi I DPRK Aceh Tamiang terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi.

Selanjutnya, Massa menilai nama calon KIP yang dikeluarkan oleh Komisi I diduga tidak sesuai dengan aturan, sehingga mengakibatkan sampai sekarang ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum mengeluarkan SK untuk calon terpilih dan cadangan anggota KIP.

Dalam aksinya, massa mendesak agar dapat bertemu dengan ketiga Pimpinan DPRK Aceh Tamiang tetapi yang ada di tempat hanyalah Ketua DPRK Suprianto saja.

Namun, Dua Pimpinan DPRK Fadlon, Muhammad Nur dan juga Ketua Komisi I Miswanto serta para anggota Komisi I lainnya dikabarkan sedang berada di Jakarta.

Selanjutnya, Koordinator massa Fadly Yusda mengatakan nama calon komisioner KIP yang dikeluarkan oleh Komisi I menurutnya terindikasi ditetapkan secara tidak sah dan cacat hukum ke KPU RI.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, menyampaikan bahwa selaku Pimpinan DPRK, dirinya sudah melakukan beberapa langkah untuk meredam kegaduhan seleksi anggota KIP periode 2023-2028, salah satunya telah menyurati kembali KPU RI untuk memohon petunjuk terkait langkah-langkah yang harus dilakukan agar KPU RI dapat mengeluarkan SK kepada calon terpilih dan cadangan anggota KIP dengan catatan tidak cacat hukum.

Sambungnya, ada beberapa tuntutan yang disampaikan FPMT telah dilaporkan juga oleh dirinya ke KPU RI.

Tambahnya, untuk sejumlah tuntunan lainnya akan segera dikoordinasikan dan disurati kepada para pihak terkait.

“Perlu kita garis bawahi dan sepakati bahwa semua ini kita lakukan karena kita ingin Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028 tidak cacat hukum,” ujar Suprianto. (*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.