Berita

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tangkap 16 Residivis Narkoba

×

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tangkap 16 Residivis Narkoba

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Tanjung Perak
Para tersangka hasil tangkapan Polres Tanjung Perak saat konferensi pers. Jumat (1/9/2023).

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim bersama Polsek jajaran menggelar Konferensi Pers hasil pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, menangkap 16 orang tersangka dengan rincian 14 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Kegiatan dilaksanakan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Jl. Kalianget Surabaya. Jumat (01/09/2023) berhasil mengungkap 13 kasus.

Example 300x600

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar mengatakan, konferensi pers hari ini merupakan hasil ungkap pada operasi tumpas narkoba semeru 2023.

“Ternyata masih tinggi, terbukti selama operasi tumpas narkoba berlangsung berhasil mengamankan 16 orang pengedar, dari ke 16 orang tersangka merupakan residivis,” ujar Yunizar.

Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang dilakukan selama 12 hari mulai tanggal 14 Agustus sampai tanggal 25 Agustus 2023 dengan total barang bukti Sabu 35,43 gram, Pil Doubel L atau Pil Koplo 6.516 butir, yang diikuti oleh Polsek Kenjeran, Polsek Krembangan, Asem Rowo, Polsek Semampir dan Pabean Cantika.

Adapun hasil barang bukti yang terbanyak adalah Polsek Asem Rowo dengan BB Shabu 16,88 gram dengan tersangka R M, kemudian Polsek Kenjeran Pil Doubel L 13 ribu butir dengan tersangka AD dan KF.

Para tersangka Dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 Undang-Undang TRO Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Tersangka tidak bisa dimintai keterangan karena proses penyelidikan lebih lanjut. (Mam/Pri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.