Berita

Kejari Padangsidimpuan Terima Berkas Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anggota DPRD Sumut

34
×

Kejari Padangsidimpuan Terima Berkas Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anggota DPRD Sumut

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan
Penyerahan tersangka dan barang bukti ( ahap 2) kasus penganiayaan oleh Polres diterima kejari Padangsidimpuan, di Ruang Seksi Tipidum Kejari setempat, Kamis, 31/08/2023 (Foto : Istimewa/LensaNusantara)

Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus penganiayaan yang involving (melibatkan) anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Tim Penyidik Polres Padangsidimpuan melakukan penyerahan dalam tahap II penanganan dengan Surat Nomor : K/204/VIII/2023/Reskrim tertanggal 29 Agustus 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial AFD (48), AP (44), BAN (57), dan ER (44).

Example 300x600

Dikatakan Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, melalui Kasi Intelijen Yunius Zega, kepada sejumlah wartawan, Kamis (31/08/2023).

BACA JUGA :
Pertanahan Gelar Sejumlah Perlombaan, Sambut Dirgahayu HUT RI ke-79

Kejadian penganiayaan tersebut diketahui pada, Jumat (17/2) lalu, dalam sebuah acara Musyawarah Wilayah (Muswil) Muhammadiyah Sumatera Utara di salah satu hotel di Jalan HT. Rizal Nurdin Kota Padangsidimpuan.

Keempat tersangka, kata Kasi Intelijen, secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial RPS, yang menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuh korban.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke 1e dan/atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHPidana. Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRINT-683/L.2.15/Eku.2/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023 untuk penanganan kasus ini.

BACA JUGA :
Kedatangan Tim Inspektorat Sumut ke Padangsidimpuan, Wali Kota Irsan Pinta Pimpinan OPD Kooperatif Sampaikan Data

Tidak dilakukannya penahanan terhadap para tersangka karena komitmen mereka untuk tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan pidana. Terdapat pertimbangan bahwa salah satu tersangka, AFD, adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan diperlukan kehadirannya dalam konteks tahun-tahun politik.

BACA JUGA :
Dukung Penanaman 10 Juta Pohon, Pj Wali Kota Padangsidimpuan Harap Seluruh Pihak Ikut Andil

Para tersangka juga memiliki peran penting sebagai tulang punggung keluarga. Dan mereka berjanji untuk melapor secara berkala di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan tidak akan menghalangi jalannya persidangan.

Dengan selesainya penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tahap II ini, proses selanjutnya akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan untuk tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kelas I B Padangsidimpuan. (Andi Hakim Nasution)