Daerah

Diduga Beberapa ASN di Banjarnegara Ikut Bermain Proyek PL

×

Diduga Beberapa ASN di Banjarnegara Ikut Bermain Proyek PL

Sebarkan artikel ini
ASN Banjarnegara
Salah satu proyek pagar di salah satu SDN di Banjarnegara yang dikerjakan oleh kontraktor MLN, yang didapat dari istrinya berprofesi sebagai Guru (ASN) senilai Rp 100 juta, (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara)

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Diduga adanya oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terlibat bermain proyek Pemilihan Langsung (PL) dengan modus mencarikan proyek yang ternyata dikerjakan oleh CV milik suaminya sendiri.

Hal itu terungkap, setelah wartawan lensanusantara.co.id melakukan konfirmasi langsung ke salah satu kontraktor berinisial MLN, saat ingin menanyakan proyek PL sebuah pagar di salah satu SDN yang menurut informasi adalah dana aspirasi dari salah satu anggota DPRD. Dirinya mengungkapkan, jika proyek PL ia dapatkan dibantu melalui istrinya yang berprofesi sebagai guru.

Example 300x600

“Saya dapat dari dinas, itu melalui istri saya, silahkan datang ke dinas saja, tanya yang ngasih SPK, soalnya saya lupa namanya yang orang D
dinas, iya itu aspirasi, tapi saya tidak tahu namanya,” jelas MLN, saat dihubungi melalui sambungan seluler.

Kabar adanya sejumlah ASN diduga kuat ikut mengerjakan puluhan paket proyek PL beberapa Dinas di Kabupaten Banjarnegara, aslinya sudah lama terendus, yang disinyalir milik oknum setingkat Kabid, Kasi bahkan tenaga honorer yang mempunyai kedekatan dengan orang dalam Instansi, dengan perjanjian fee.

Ternyata, kasus-kasus seperti itu sudah menjadi rahasia umum, oknum ASN ada juga staf honorer di Pemkab Banjanegara ikut bermain proyek PL.

“Banyak teman sesama kontraktor juga sering kali mengeluh adanya praktik ASN yang ikut bermain proyek PL untuk menambah pundi-pundi penghasilan pribadi mereka, pokoknya kalau ada oknum kontraktor yang kenal orang dalam, bisa dapat banyak, maka dari itu kita meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri hal tersebut, pasti akan menemukan bukti,” ungkap salah satu yang berprofesi kontraktor minta dirahasiakan namanya.

Padahal selama ini, siapa saja yang masuk dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun ASN sudah ada larangan tegas jangan sampai terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBD maupun APBN.

Larangan tersebut sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi yang menyatakan, mulai penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS. (Gunawan).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.