Pemerintahan

Dishub Jember Launching E-Parkir, Kendaraan Plat P Gratis

×

Dishub Jember Launching E-Parkir, Kendaraan Plat P Gratis

Sebarkan artikel ini
Bupati Jember
Bupati Jember didampingi Kadishub usai Launching E-Parkir, Senin 18/9/2023. (Foto: Badri/LensaNusantara).

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Launching E-Parkir, Senin (18/9/2023).

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan, launching E-Parkir pihaknya bekerjasama dengan Bank Jatim, dan untuk pembayaran scan barcode itu khusus kendaraan plat nomor luar Kabupaten Jember.

Example 300x600

“Sebaiknya diganti nomor plat P, tidak usah bayar gratis, banyak pengurusan sangat mudah sekali kalau plat di luar jember dikenakan parkir,” ucap Hendy.

Ia menambahkan, untuk yang luar Kabupaten Jember di pusat belanja manapun akan langsung terhubung dengan sistem, pihaknya secara bertahap setelah itu akan fokus seluruh penataan transportasi yang ada di kabupaten Jember. Selanjutnya lahan mana yang bisa parkir akan segera dilakukan penataan terutama di tempat pembelanjaan

“Terget tahun depan cukup tinggi PAD maka kami perlu dukungan juga masyarakat Jember, untuk bisa berbayar parkir karena esensinya kembalikan pembangunan di Jember,” terang Bupati Jember.

Terpisah, Kepala Dishub Jember Agus Wijaya mengungkapkan, pembayaran retribusi parkir di badan jalan umum khususnya kendaraan di luar kabupaten Jember, pihaknya akan menarik menggunakan pembayaran QRIS.

“Kita tidak melihat pemilik, tetapi kita melihat kendaraan. Kemudian kendaraan itu menggunakan badan jalan pada saat dia memarkir kendaraannya,” ucap Kadishub.

Ia juga menyebut, dengan program tersebut untuk mengantisipasi banyaknya parkir liar di sepanjang jalan Jember.

“Besok kita akan uji coba, yang menarik dari lebih ketentuan adakan penertiban, hubungan harus ada penegakan hukum. Untuk yang parkir berlangganan masih akhir tahun 2023, roda dua masih Rp.1000 dan roda empat Rp. 2000,” terangnya.

“Kami menghimbau kepada pengguna jalan pemilik kendaraan untuk tidak memberi bilamana diminta oleh petugas parkir,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa petugas parkir resmi menggunakan pakaian dinas dan atribut dari OPD parkir dibawah Dinas Perhubungan.

“Tetapi kalau pengguna mereka sifatnya sukarela, ikhlas karena ada jasanya pada saat dibantu untuk mengeluarkan barang mereka memberi. Itu kita tidak bisa ikut campur tangan,” pungkasnya. (Dri).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.