Denpasar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Denpasar, yang dipimpin oleh Wakil Kepala Satlantas (Wakasat) AKP Aan Saputra, S.I.K., bersama dengan tim gabungan yang terdiri dari anggota TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, menggelar operasi penertiban parkir dan pemasangan stiker dari Dinas Perhubungan (Dishub). 18 September 2023.
Operasi penertiban ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Pulau Nias, Denpasar, yang berdekatan dengan Rumah Sakit Sanglah, pada hari Senin, tanggal 18 September 2023. Dalam kegiatan ini, masyarakat yang melakukan parkir sembarangan mendapatkan imbauan dan teguran, serta dilakukan pemasangan stiker pelanggaran sebanyak 98 kali.
Rincian pemasangan stiker tersebut adalah 6 unit stiker pada mobil (R4) dan 92 unit stiker pada kendaraan bermotor (R2). Meskipun telah dilakukan imbauan dan teguran, tidak ada tindakan penindakan yang diberlakukan dalam operasi ini.adapun dalam stiker terdapat tulisan ‘Pelanggaran anda parkir di tempat yang tidak diperuntukan untuk parkir melanggar UU no. 22 tahun 2009 dan Perda Kota Denpasar No. 13 tahun 2016.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP I Ketut Sukadi, menyampaikan bahwa pihaknya melalui Sat Lantas akan terus melakukan imbauan dan sosialisasi terkait larangan parkir sembarangan.
Satlantas akan tetap berkoordinasi dengan Dishub dan instansi terkait untuk tindakan selanjutnya. Jika masih ada yang melanggar aturan lalu lintas maka Satlantas akan melakukan penindakan, termasuk penilangan atau tindakan lain seperti pengangkutan atau pengembosan ban kendaraan yang melanggar peraturan tersebut.
“Penertiban parkir sembarangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah Denpasar,” tutup Kasi Humas. (HumasDy)