Berita

Wanita Cantik Diduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

31
×

Wanita Cantik Diduga Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya
Terduga pelaku wanita diapit petugas kepolisian di gedung Polrestabes Surabaya, Selasa (26/09/2023).

Surabaya, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polisi bekuk wanita cantik inisial, IS (34), asal Jalan Karang Rejo Kecamatan Wonokromo, Surabaya pada, Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Lulusan SMK ini diketahui diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu. Dalam Sekali ambil mencapai 100 gram. IS ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Example 300x600

Polisi yang membuntuti pelaku langsung melakukan penangkapan usai menerima laporan dari warga. Dia diamankan di Jalan SMEA Wonokromo, Surabaya.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu poket plastik klip berisi kristal warna putih jenis Sabu yang memiliki berat, 5 gram beserta plastiknya.

BACA JUGA :
Presiden FDR Indonesia Sikapi Terbitnya Permen Kominfo Nomor 5 tahun 2023

“Pelaku juga mengaku masih menyimpan Sabu di dalam Rumah Jalan Karang Rejo Kecamatan Wonokromo Surabaya,” kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (26/9/2023).

Dalam rumah yang disebut pelaku, lanjutnya ke media kemudian digeledah juga. Disana, kembali ditemukan bukti berupa, 4 poket plastik klip berisi Sabu yang memiliki berat masing-masing ± 13,57 gram, ± 9,83 gram, ± 1,02 gram, dan ± 1,02 gram.

BACA JUGA :
Lantaran Terlibat Dalam Lembah Hitam, Pria Berusia 19 Tahun Terancam Dipenjara

“Tersangka IS, mengaku barang haram Sabu berasal dari KEMBON (DPO) yang didapatkan dengan cara Ranjauan di daerah Pondok Candra Jalan H. Anwar Hamzah Tambakoso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo,” imbuh Daniel.

IS juga menerangkan, awalnya mendapatkan Sabu sebanyak 100 gram, yang kemudian dipecah menjadi beberapa bagian plastik klip. Sabu yang telah dipecah, lalu diranjau dibeberapa tempat sesuai dengan perintah dari KEMBON (DPO).

“Dari ranjau kembali itu, nantinya tersangka akan mendapatkan upah berupa uang Rp. 1.000.000, dan juga mendapatkan Sabu sebanyak 1 (satu) gram,” pungkas Daniel.

BACA JUGA :
Lebih dari 200 Operator PTKIS Wilayah IV Surabaya Ikuti Pelatihan Penguatan Kapasitas Pengelola Pangkalan Data

Untuk sementara terduga tersangka belum bisa diwawancarai lebih lanjut dikarenakan masih dalam proses penyidikan.

Barang bukti yang disita Polisi berupa, 1 poket plastik klip Sabu yang memiliki berat ± 5 gram, HP Redmi, ATM. 4 poket plastik Sabu yang memiliki berat, ± 13,57 gram, ± 9,83 gram, ± 1,02 gram, ± 1,02 gram, amplop coklat, Timbangan Elektrik, 2 skrop sedotan plastik, 4 pak plastik klip kosong dan Tas warna Hitam. (Mam/Pri)