Berita

Oknum ASN Terseret Kasus Alsintan, Kajari Bondowoso Sebut Masih Ada Dua Perkara Lagi

15
×

Oknum ASN Terseret Kasus Alsintan, Kajari Bondowoso Sebut Masih Ada Dua Perkara Lagi

Sebarkan artikel ini
Kajari Bondowoso
Puji Tri Asmoro, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso serius menangani kasus bantuan alat mesin pertanian (ALSINTAN) hal itu dibuktikan dengan penetapkan tersangka baru yakni BPL yang merupakan oknum ASN.

Example 300x600

Bahkan, Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka yang pernah bertugas di Dinas Pertanian setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, SH., MH menerangkan, setelah jaksa penyidik menerima P21 dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa berkas perkara lengkap. Sehingga jaksa penyidik menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

BACA JUGA :
KOTAB dan Perhutani Bondowoso Gelar Event Trail Adventure 2022

” Setelah jaksa penutup umum menerima pelimpahan perkara dari jaksa penyidik, jaksa penutup umum melakukan penahanan kepada PBL, untuk selanjutnya dibuat surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya,” Katanya, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA :
Gelar Upacara 117 Harkitnas, Kepala SMKN 1 Klabang Tegaskan Seger Waras Pilar Kebangkitan Nasional

Selanjutnya, Kajari menyampaikan kepada SMSI Bondowoso bahwa dihari yang sama setelah penahan oknum ASN, Kejari Bondowoso melanjutkan penyidikan perkara yang sama.

“Ada penyidikan dua perkara Alsintan lagi hari ini, kita tidak main-main dalam pengusutan kasus korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak”. Jelas Kajari Bondowoso.

BACA JUGA :
Satgas TMMD Ke-123 Bondowoso Hebohkan Trotosari! TNI Berhenti Kerja, Pilih Main Bola Jelang Buka Puasa!

Ditanya tentang siapa yang akan ia seret di perkara Alsintan selanjutnya, Kajari Bondowoso meminta untuk bersabar karena masih proses penyidikan

“Harap bersabar, malam ini tim kami masih proses penyidikan, nanti kita sampaikan apabila ada informasi terbaru ” Pungkasnya. (Ark)